DLH Singkawang Imbau Faskes Urus Izin Pengolahan Limbah Berbahaya

Libertus mengatakan pihaknya akan mendorong faskes di Kota Singkawang agar segera mengurus ijin pengolaan limbah medis B3.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN DARSANI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Libertus 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Libertus mengatakan pihaknya akan mendorong faskes di Kota Singkawang agar segera mengurus ijin pengolaan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Ada sanksi bagi setiap badan usaha yang tidak memiliki izin dan membuang limbah B3 secara sembarangan,” ujarnya sesaat setelah Workshop Pengolahan Limbah B3 di Kantor Walikota Singkawang, Rabu (21/3/2018).

Baca: Baru 92 Rumah Sakit se-Indonesia Punya Izin Pengolahan Limbah Medis B3

Diriya mengatakan sanksi yang dapat ditegakkan kepada para pelaku pencemaran lingkungan dengan  limbah berbahaya merupakan kejahatan kriminal, jadi harus di sanksi pidana.

Melalui workshop yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup, harapan besarnya bahwa petugas dari semua fasilitas pelayanan kesehatan Singkawang bisa memahami dan menyadari betapa pentingnya untuk memiliki perizinan tersebut.

“Selain fasilitas pelayanan kesehatan, pihaknya juga akan mendorong perusahaan industri pengolahan seperti industri pupuk, industri obat-obatan, perbengkelan, pengolahan makanan dan lain sebagainya,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved