Empat Isu Krusial Dalam Money Politik Menurut Bawaslu, Bisa Sebabkan Pembatalan Calon
Empat isu itu ialah obyek yaitu membeli suara, kemudian aktor yaitu orang atau kelompok yang mewakili kandidat untuk membagikan uang atau barang.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisioner Bawaslu Kalbar, Faisal Riza saat diskusi terkait memetakan modus dan pola politik uang dalam pilkada dan strategi penindakannya menuturkan ada empat krusial dalam money politik.
Empat isu itu ialah obyek yaitu membeli suara, kemudian aktor yaitu orang atau kelompok yang mewakili kandidat untuk membagikan uang atau barang.
Baca: LAKI Kalbar Petakan Titik Rawan Money Politik
Lalu bentuk dalam hal ini uang atau barang yang akan dipertukarkan dengan suara dan sasaran dalam hal ini pemilih dan penyelenggara yang menjadi sasaran money politik.
"Jika paslon melakukan money politik, berdasarkan pasal 73 undang-undang 10 tahun 2016 dapat pada pembatalan calon," katanya, Senin (19/03/2018).
Baca: Bawaslu Akan Panggil ASN dan Paslon Yang Terlibat Foto Bersama
Sedangkan money politik yang digunakan oleh pihak lain untuk paslon menurutnya akan dikenakan sanksi dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, lanjutnya lembaga yang berwenang adalah Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI.
Bawaslu Provinsi bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran, sedangkan Bawaslu RI berwenang menerima, memeriksa dan memutus keberatan atas putusan Bawaslu Provinsi.
Dan alat bukti dari money politik itu adalah keterangan daksi, surat atau tulisan, keterangan lembaga terkait, data atau informasi elekteonik, keterangan paha pihak atau terlapor dalam saksi pemeriksaan dan keterangan ahli.