Narkoba

Pemilik Sabu Asal Pontianak Kabur dari Kejaran Polisi

Saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur dan juga sempat membuang barang bukti.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 

Sat Resnarkoba Polres Sekadau mengamankan warga Pontianak, Andi M Yusuf (44) karena terbukti membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 18,61 gram. Tersangka berhasil ditangkap di Jl Tamtama Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (15/3/2018).

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, Iptu Andreas Ginting, menyatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur dan juga sempat membuang barang bukti. "Saat kita hendak menangkap, Si Tersangka ini berusaha untuk kabur dan sempat membuang barang bukti. Tapi anggota kita yang cekatan berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Jumat (16/3/2018).

Ginting menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, bahwa ada peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Sungai Ringin, Kayu Lapis, dan menuju arah Sintang.

Setelah mendapat informasi tersebut, dia bersama anggotanya melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan informasi dan diperoleh data tersangka, yang melakukan transaksi melalui handphone.

Tersangka Yusuf melakukan transaksi melalui handphone dengan seseorang yang beralamat di Kabupaten Sintang. Dari penyelidikan tersebut, didapat informasi bahwa Yusuf dan seseorang yang dihubunginya telah melakukan transaksi Narkoba di Pontianak. "Informasi yang kita dapat dari penyelidikan adalah Narkoba jenis sabu, yang telah dilakukan transaksi di Pontianak, akan dibawa menuju Sekadau. Kemudian anggota melakukan control delivery serta melakukan check post terhadap setiap pergerakan tersangka Yusuf," jelasnya.

Selama dalam pengawasan anggota, tersangka kembali terlihat di Jl Abdurahman Desa Sungai Ringin, pada Kamis. Keberadaannya mencoba untuk memberhentikan tersangka, yang menggunakan sepeda motor dan melakukan pemeriksaan.

Namun saat hendak dilakukan pemeriksaan, tersangka mencoba melarikan diri sehingga terjadi aksi pengejaran oleh polisi terhadap tersangka. "Dari Jalan Abdurahman, dia (tersangka) melarikan diri sampai di Jalan Tamtama, dan berhasil diberhentikan oleh anggota. Saat pengejaran, anggota juga melihat tersangka membuang sebuah bungkusan sambil terus melarikan diri," katanya.

Saat aksi pengejaran, tersangka Yusuf tidak dapat menguasai laju kendaraannya sehingga terjatuh, maka kemudian dilakukan penangkapan. Polisi kemudian membawa tersangka kembali ke lokasi, tempat dia membuang bungkusan plastik berwarna hitam, saat berusaha melarikan diri.
"Anggota kita menyuruh ambil bungkusan yang telah dibuang tersangka, dan menyuruh membuka isi bungkusan tersebut. Pada saat dibuka, tersangka tidak dapat berkelit, karena dalam isi bungkusan tersebut terdapat enam bungkus klip transparan berisikan Narkoba jenis sabu," ungkap Ginting.

Setelah menangkap tersangka bersama barang bukti, polisi kemudian menggiring tersangka ke Mapolres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang didapat bersama tersangka adalah enam plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 18,61 gram, yang dibungkus kantong plastik hitam.

Selain itu satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor KB 4884 SK. Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35/2009. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved