Pasang Leding Baru di Kubu Raya

Blangko tersebut dilegalisir dengan cap stempel dan tanda tangan basah oleh RT,

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MADROSID
Kepala PDAM Kubu Raya, Darwis Dolmanan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saya warga Kubu Raya dan berencana pasang leding baru. Dimana saya harus ambil blangko formulir sekalian membawa persyaratannya. Terima Kasih.
089687904xxx

Bawa Blangko Legalisir RT Setempat
Pelanggan yang terhormat, jika ingin pasang baru PDAM Kubu Raya maka silakan ambil blangko permohonan pasang baru ke kantor PDAM Tirta Raya. Alamatnya di Jl Arteri Supadio, Kecamatan Sui Raya.

Blangko tersebut dilegalisir dengan cap stempel dan tanda tangan basah oleh RT, selanjutnya blangko dilampirkan juga syarat-syarat yang lain seperti KTP (pemohon/penanggungjawab), foto rumah, denah lokasi yang di legalisir oleh RT.

(Baca: Maksimal Kirim Uang di Kantor Pos )

Untuk Informasi lanjut di persilakan untuk datang ke kantor PDAM Tirta Raya Kubu Raya atau menghubungi nomor telepon kantor (0561) 6726153. Sekian dan Terima Kasih.

Darwis Dolmanan
Direktur PDAM Tirta Raya Kubu Raya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved