Berita Video

Tersangka Narkoba Ini Bantah Sabu Yang Sempat Dibuangnya

Barang berupa bungkusan plastik dan berisikan sabu saat dibuka oleh dirinya sendiri dihadapan polisi dan warga yang ada

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - AY  (44) warga Kota Pontianak berhasil diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau, karena terbukti membawa narkoba jenis sabu sebanyak 18,61 gram.

Tersangka berhasil ditangkap di Jl. Tamtama Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir, Kamis (15/3/2018).

Baca: Sempat Kejar-kejaran Dengan Polisi dan Buang Sabu, Pria Ini Akhirnya Diringkus

Namun, pada saat penangkapan yang dilakukan tersangka berusaha mengelak dan tidak mengakui bahwa barang yang dibuangnya tersebut adalah miliknya.

Barang berupa bungkusan plastik dan berisikan sabu saat dibuka oleh dirinya sendiri dihadapan polisi dan warga yang ada, tersangka masih tidak mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

Baca: Eksekusi Mati Bandar Narkoba

Dan saat dibuka, bungkusan tersebut berisikan e paket narkoba jenis sabu dengan berat 18,61 gram.

Dengan barang bukit tersebut, akhirnya tersangka diamankan di Mapolres Sekadau.

Simak selengkapnya pada video berikut. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved