Dolar Amerika Palsu
Temuan Dolar Palsu Senilai Rp 14 Miliar, Begini Penjelasan Bank Indonesia Perwakilan Kalbar
Ia menjelaskan sesuai Pasal 29 ayat 1 UU Mata Uang yang berhak menyatakan uang rupiah asli atau palsu, adalah Bank Indonesia.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Agus Pujianto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak.co.id, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalbar, Prijono mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak mempunyai kewenangan menyatakan apakah mata uang Dolar itu asli atau palsu.
Hal ini lantaran, pengecekan keaslian uang yang dilakukan BI hanya rupiah.
"Bank Indonesia tidak pernah menyatakan uang itu palsu seperti penjelasan yang ada. Karena yang menyatakan palsu adalah masing-masing bank negeri yang mengeluarkan,” kata Priyono kepada Tribunpontianak.co.id, Jumat (16/3/2018).
“Kami hanya menjelaskan ke pihak yang menanyakan bahwa uang Dolar Amerika Serikat (USD) tertinggi yaitu pecahan 100," tambah Prijono.
Baca: Pria Ini Diamankan Polisi Karena Nabung Setara Rp 14 Miliar dengan Dolar Palsu
Sementara Dolar AS yang dibawa HR kata Prijono yaitu 1 lembar pecahan 10 ribu.
"Mengenai siapa yang berwenang Uang Kertas Asing (UKA) yang menyatakan asli atau palsu dari pihak penerbit dari negara yang mengeluarkan atau Labfor Polri," jelasnya.
Ia menjelaskan sesuai Pasal 29 ayat 1 UU Mata Uang yang berhak menyatakan uang rupiah asli atau palsu, adalah Bank Indonesia.
Baca: Akui Tak Dekat! Jodie dan Ghea Foto Berdua, Fans Malah Komentari Hal Ini
Selain dolar Prijono mengatakan banyak instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta dilindungi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ia mengatakan masyarakat perlu berhati-hati, waspada, berpikir jernih, dan tidak mudah tergiur atas tawaran-tawaran investasi yang imbal hasilnya melampaui batas kewajaran.
Baca: Dolar Amerika Palsu Senilai Rp 14 Miliar, Tak Ada Pecahan 10 Ribu
"Hasil yang baik itu diperoleh melalui proses yang baik," pesannya.
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia menggunakan rupiah untuk transaksi maupun investasi.
"Rupiah itu simbol kedaulatan NKRI. Kita yang harus menegakkan kedaulatan kita sendiri. Cinta rupiah harus dibuktikan misalnya dengan menggunakan rupiah di setiap transaksi di NKRI, kecuali untuk hal lain yang diatur UU," papar Prijono. (*)