Nekat Curi Komputer Sekolah, Maling Ini Didor Polisi
Baru pada Senin malam PP berhasil diamankan oleh pihaknya di Siantan dan diakuinya PP sempat melarikan diri.
Penulis: Try Juliansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribunpontianak, Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sat Reskrim Polresta Pontianak kembali mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan, Senin (12/3/2018) malam.
Dimana tersangka PP diduga melakukan pencurian di SMPN 9 berupa 4 unit Komputer dan CPU.
"Pada Senin malam kita amankan tersangka pencurian dengan pemberatan (pp) pencurian di SMPN 9, 4 unit komputer berserta cpu. Dimana ini merupakan alat yang akan digunakan ujian di SMP tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, Senin (12/3/2018) malam.
Baca: Lanud HAD Laksanakan Rapat Anggaran Tahunan Primkopau dan Tutup Buku
Diakui oleh Kasat, PP melakukan pencurian bersama rekannya AJ, dan untuk AJ telah diamankan lebih dulu.
"Pada aksinya ini PP bersama rekannya AJ, dan untuk AJ sudah diamankan sehari sebelumnya, di Jalan Pangeran Nata Kusuma. Sedangkan PP saat digrebek dirumahnya tidak ada, dan mami hanya menemukan barang buktinya saja," ujarnya.
Baca: Marion Jola Tersingkir, Fans Menangis dan Sebut Ghea Lebih Layak Out dari Indonesian Idol
Baru pada Senin malam PP berhasil diamankan oleh pihaknya di Siantan dan diakuinya PP sempat melarikan diri.
Sehingga diakuinya harus di lumpuhkan yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo.
"Pada pengerebekan kedua kalinya, ditemukanlah saudara PP ini, tapi ia mencoba melarikan diri. Sebelumnya telah kami berikan tembakan peringatan namun tidak digubris sehingga harus kami lumpuhkan," katanya.
Untuk tindakannya tersebut tersangka diakunya disangkakan pasal 363 KUHP.
"Untuk saat ini tersangka AJ barang bukti amankan di mapolresta," tuturnya.