Polsek Pontianak Barat Ciduk Maling Handphone, Ini Tersangkanya

Dari keterangan warga di sekitar TKP, usai melakukan aksinya tersangka sempat melarikan diri ke arah Jalan Karet.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHO PANJI PRADANA
Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian, FA (21).

FA diduga telah mengambil handphone milik korban, Hanafi Saleh di sebuah rumah di Kompleks Surya Kencana Satu, Jalan Karet, Pontianak, Minggu (11/3/2018).

Kapolsek Pontianak Barat, Kompol Bermawis mengatakan, saat mendapat laporan anggotanya lantas menuju TKP untuk melakukan pencarian.

Tersangka tindak pidana pencurian, FA (21) di Mapolsek Pontianak Barat, Minggu (11/3/2018).
Tersangka tindak pidana pencurian, FA (21) di Mapolsek Pontianak Barat, Minggu (11/3/2018). 

Dari keterangan warga di sekitar TKP, usai melakukan aksinya tersangka sempat melarikan diri ke arah Jalan Karet.

"Anggota yang melakukan pencarian terbagi atas dua regu, satu dari arah Jalan Kom Yos Sudarso, satu lagi dari Jalan Tabrani Ahmad, sama-sama menuju ke Jalan Karet," katanya di Mapolsek Pontianak Barat, Senin (12/3/2018).

Saat melakukan pencarian, anggota lantas bertanya kepada warga sekitar apakah sudah pernah melihat tersangka dengan terlebih dahulu memberitahu ciri-cirinya.

(Baca: Warga Khawatir Truk Bermuatan Berlebihan Memicu Kecelakaan )

Warga yang bersangkutan pun mengatakan bahwa tersangka sedang berada di satu warnet di sekitar Jalan Karet itu.

Tak menunggu lama, anggota pun langsung menuju warnet yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.

"Awalnya dia tidak mau mengaku sudah pernah masuk ke rumah korban, tapi kita bawa saksi sehingga dibawalah dia (tersangka) ke Mapolsek Pontianak Barat," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua kotak smartphone yang telah dicuri tersangka.

Adapun tersangka diduga telah melanggar Pasal 363 Sub Pasal 362 KUHP.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved