Jaksa akan Hadirkan Syahrini Sebagai Saksi Kasus Dugaan Pencucian Uang
Jaksa menyebut bos First Travel menggunakan jasa Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Syahrini akan bersaksi dalam sidang bos First Travel pada Rabu (14/3/2018) mendatang.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Tri Sumarni saat dimintai konfirmasi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (12/3/2018).
Baca: Penyakit Mematikan Renggut Bayinya, Pesan Sang Bunda Sangat Menyentuh
"Rabu (14/3/2018) di jadwal kita. Tunggu saja," kata jaksa Tri Sumarni.
Meski begitu, Jaksa belum bisa memastikan kehadiran Syahrini dalam persidangan.
Namun, jaksa lainnya, Sufari telah melakukan pengiriman surat pemanggilan Syahrini sebagai saksi terkait bos First Travel.
"Berikutnya, baik itu hari Rabu (14/3/2018) besok lusa ataupun Senin (19/3/2018) pekan depan, kita sudah lakukan pemanggilan," kata Sufari.
Baca: Inilah Ciri-ciri Penyebar Hoax Menurut Kapolda Kalbar
Jaksa akan mengahadirkan 11 orang saksi pada Rabu (14/3/2018).
Satu dari ke 11 orang tersebut, kata Sufari, ada nama Syahrini.
"Termasuk di antaranya, yang kami panggil itu di antaranya," ujarnya.
Diketahui, Nama Syahrini masuk dalam surat dakwaan bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan.
Jaksa menyebut bos First Travel menggunakan jasa Syahrini untuk mempromosikan paket umrah dengan menjalankan ibadah umrah fasilitas VIP plus.
Baca: Tragis, Gadis Cantik Pewaris Taipan Turki Tewas Mengenaskan! Jet Pribadinya Meledak
Diketahui, bos First Travel Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.