Deadline Per 31 Maret! Tercatat Baru 13.366 Wajib Pajak yang Lapor SPT

Jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan 31 Maret biasanya terjadi antre panjang di kantor pajak.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Jelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan 31 Maret biasanya terjadi antre panjang di kantor pajak.

Mengantisipasi hal ini, KPP Pratama akan launching e-filling corner 14 Maret mendatang. Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan tahun lalu jumlah WP yang melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui e-filing sudah mencapai 50 ribu Wajib Pajak (WP) dan diperkirakan meningkat tahun ini.

"Kita mengimbau segera melapor, WP orang pribadi paling lambat 31 Maret. WP badan 30 April. Kalau launching e-filing corner nanti di 14 Maret, tapi sejak Senin lalu sudah dipakai. Jumlah SPT Tahunan terlapor secara elektronik di KPP Pratama Pontianak per 11 Maret 2018 sebanyak 13.366 diantaranya Badan sebanyak 556, Orang Pribadi usahawan sebanyak 1770 terdiri dari sebanyak 3.280, Orang Pribadi karyawan (1770 S) 9.530," ujarnya Selasa (12/3/2018).

Baca: Kejari Sekadau Laksanakan Inhouse Training Terkait Penyampaian SPT Tahunan Melalui e-Filling

Nurbaeti mengatakan WP yang belum melapor bisa datang ke KPP terdekat bagi wajib pajak Orang Pribadi dan KPP terdaftar bagi wajib pajak Badan atau Bendahara untuk meminta aktifasi EFIN kembali dengan syarat sesuai PER-06/PJ/2018. "Realisasi E-filling sampai 11 Maret sudah 45,41 persen dari target 29.432. Masih tersisa 20 hari lagi (sejak kemarin) mudah-mudahan mencapai 29.432," ujarnya.

Peningkatan diakui Nurbaeti lantaran kewajiban melaporkan SPT melalui e-filing sudah diatur melalui aturan menpan. lectronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

"Sebetulnya EFIN untuk setiap NPWP telah di-generate oleh Direktorat TIP dan disimpan dalam basis data DJP. Pelaksana KPP/KP2KP yang ditunjuk dapat melihat EFIN melalui aplikasi yang tersedia dan dapat memberikan serta melakukan aktivasi sesuai permintaan wajib pajak yang bersangkutan melalui permohonan dengan mengisi form aktivasi EFIN," ujarnya.

Setelah melakukan aktivasi dan mendaftar melalui laman https://djponline.pajak.go.id barulah wajib pajak dapat melakukan transaksi secara online. Setelah mendaftar wajib pajak akan diminta untuk membuat password. NPWP dan password ini yang kemudian akan digunakan wajib pajak untuk mengakses laman Ditjen Pajak tersebut.

Layanan online yang dimaksud berupa pelaporan SPT Tahunan (e-filing dan e-form), e-billing dan e-tracking. Jadi sebenarnya EFIN diperlukan hanya pertama kali ketika wajib pajak akan membuat akun di laman djponline. Pada prakteknya wajib pajak seringkali lupa pada password untuk masuk ke akun di djponline, jika hal itu terjadi wajib pajak harus melakukan reset ulang password yang artinya memerlukan nomor EFIN kembali.

Apabila wajib pajak lupa nomor EFIN berikut beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Pertama melakukan chat pajak melalui laman www.pajak.go.id (di pojok kanan bawah laman tersebut) atau mention akun twitter @kring_pajak. Operator akan melakukan konfirmasi kebenaran data wajib pajak sebelum memberikan nomor EFIN berupa NPWP, nama lengkap, alamat terdaftar pada saat registrasi EFIN dan alamat email atau nomor ponsel terdaftar pada saat registrasi EFIN serta tahun pajak SPT terakhir.

"Cara lain yang dapat dilakukan wajib pajak, bongkar berkas perpajakan wajib pajak mungkin kertas EFIN terselip, cek inbox email, search “EFIN”, datang ke KPP terdekat bagi wajib pajak Orang Pribadi dan KPP terdaftar bagi wajib pajak Badan atau Bendahara untuk meminta aktifasi EFIN kembali dengan syarat sesuai PER-06/PJ/2018," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved