Breaking News

Berita Video

Tahap 2, Polres Metro Akan Limpahkan Berkas Tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian mengenai tulisan yang diunggah pada akun media sosialnya.

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan. Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan.

Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.

(Baca: Heboh! Belasan Senjata Api Ditemukan di Belakang Kantor Kejari Kapuas Hulu )

Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian mengenai tulisan yang diunggah pada akun media sosialnya.

Simak liputannya dalam video di atas. 

tribunpontianak
instagram.com/tribunpontianak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved