Berita Video
Tahap 2, Polres Metro Akan Limpahkan Berkas Tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan
Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian mengenai tulisan yang diunggah pada akun media sosialnya.
Editor:
Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018) akan kembali melakukan pelimpahan berkas tahap 2 tersangka kasus ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan. Sebelumnya, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan.
Dalam pelimpahan tahap dua ini, barang bukti berupa sim card yang digunakan pada saat menyebarkan ujaran kebencian di media sosial juga akan diserahkan ke kejaksaan.
(Baca: Heboh! Belasan Senjata Api Ditemukan di Belakang Kantor Kejari Kapuas Hulu )
Sebelumnya musisi Ahmad Dhani dilaporkan terkait kasus ujaran kebencian mengenai tulisan yang diunggah pada akun media sosialnya.
Simak liputannya dalam video di atas.

Rekomendasi untuk Anda