Dishub Kubu Raya Akan Razia Parkir Liar di Ayani II
Dishub Kubu Raya memutuskan Parkir Liar tidak boleh di Jalan, segera memasang rambu lalu lintas, akan mengelar razia Parkir Liar.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sejumlah pihak terkait dari Pemerintah, kepolisian dan TNI serta manajemen Transmart Carrefull Kubu Raya mengelar rapat koordinasi yang membahas parkir kendaraan pengunjung pada Kamis (8/3/2018) pagi di ruang kerja wakil bupati Kubu Raya.
Rapat yang di lakukan secara tertutup terkait timbulnya kemacetan di jalan Ayani II dan Jalan Mayor Alianyang hingga Jembatan Kapuas II tersebut akibat kendaraan pengunjung yang parkir di bahu jalan.
Baca: Datang Resmikan Jembatan Yang Akan Dibangun, Wali Kota Ini Malah Dipasung Warganya
Rapat yang di hadiri sejumlah pihak terkait dari Pemprov Kalbar yakni Dinas Perhubungan Prov Kalbar, Pemkab Kubu Raya yakni Sat Pol PP, Dinas PU PR, Dinas Perhubungan, Polresta Pontianak, Polsek Sui Raya, Koramil 05/SR, Kodam XII Tpr serta Camat Sui Raya dan pihak Manajemen Transmart Carrefull Kubu Raya.
Baca: 5 Artis Kepergok Selingkuh di Kamar Hotel, Ada Yang Sampai Diseret Mertuanya!
Informasi yang di peroleh, Dinas Perhubungan Kubu Raya memutuskan Parkir Liar tidak boleh di Jalan, segera memasang rambu lalu lintas, akan mengelar razia Parkir Liar.
Dan selain itu Dinas Perhubungan Kubu Raya juga di harapkan segera menindak lanjuti terkait parkir pengunjung sebelum hari raya idul Fitri dan hari libur lainnya.