Pengamat Pendidikan Apresiasi Pembentukan Perda Perlindungan Guru Kota Pontianak
DPRD Kota Pontianak dengan menginisiasi terbentuknya Perda Perlindungan Guru ini perlu mendapat apresiasi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Pendidikan Kalbar Dr Aswandi mengatakan terkait apa yang telah diperbuat oleh DPRD Kota Pontianak dengan menginisiasi terbentuknya Perda Perlindungan Guru ini perlu mendapat apresiasi.
"Saya juga dilibatkan dalam pembahasan dan memberikan masukan terhadap Perda itu beberapa waktu lalu. Saya ikut membedah Perda itu, saat ini tinggal pemerintah Pontianak melaksanakan saja. Perda itu kalau diterapkan sudah cukup membantu profesi guru," ujarnya.
Baca: Ketua MUI Tunggu Penjelasan UIN Yogyakarta Soal Larangan Bercadar bagi Mahasiswi
Ia menambahkan untuk isinya sudah cukup memadai, tinggal bagaimana melaksanakannya, hanya saya belum tahu sejauh mana sudah disosialisasikan ke masyarakat dan menjalankan semua amanah yang ada didalam Perda Perlindungan Guru tersebut termasuk membentuk Unit Pelayanan Hukum dan Perlindungan Guru (UPHPG) yang menjadi amanat dalam Perda tersebut.
"Jangan hanya kepada guru disosialisasikannya, api juga harus kepada masyarakat umum. Kalau tidak disosialisasikan ya tidak ada gunanya," katanya.
Menurut Aswandi, sudah Semestinya semua daerah harus memiliki Perda serupa, saat ini provinsi saja baru mau membuat. Jadi agak lambat dia.
Peraturan ini ya diperlukan, tapi mesti dibuat yang baik, dan dilaksanakan. Tidak jarang peraturan justru membuat yang tidak baik. Di era sekarang, banyak aturan mesti disempurnakan.
"Yang belum ada, kita buat. Karena masyarakat kita luar biasa sekarang, jadi guru dapat dilindungi," tambahnya
Adanya kekerasan terhadap guru barangkali akibat komunikasi selama ini yang kurang, antara stakeholder dari pihak keluarga dengan guru sekolah kurang.
Jadi orangtua semena-mena, guru juga ada yang sembarangan. Kunci di komunikasi, dulu kita ini juga melewati masa sekolah dan gurunya garang-garang. Dipukul guru juga, tapi tidak pernah dengar orang tua melapor, itu karena orang tua percaya dengan guru.
Masyarakat tidak boleh kita anggap benar semua, masyarakat juga harus menghormati gurunya. Kalau anaknya mau mendapatkan pendidikan yang baik, hargai gurunya.
Kalau sudah menyerahkan anaknya ya, diserahkan saja, sebagai orang kedualah mewakilinya. Jadi mesti semuanya saling mengisi, komunikasi akan menghindari salah paham.
Baca: PGRI Sambut Baik Perda Perlindungan Guru
Saya ngajar juga keras, tapi tidak pernah orang tua komplain sama saya, justru hormat. Barangkali orang tua percaya dengan saya. Sekarang mungkin orang tua melihat guru kurang tulus dalam mengajar anaknya. Masing-masing muhasabah lah, mengintropeksi diri.
Di luar negeri, mereka menghargai gurunya luar biasa. Negara maju rata-rata adalah negara yang menghormati guru. Malah di sana lebih bebas dari kita, tapi guru malah dianggap setengah dewa. Jadi sama-sama belajarlah, agar mendidik anak ini urusan bersama.