PGRI Sambut Baik Perda Perlindungan Guru

Ketua PGRI Provinsi Kalbar, Profesor Samion memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada pemerintah Kota Pontianak.

Penulis: Syahroni | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Ketua PGRI Kalbar, Profesor Samion. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua PGRI Provinsi Kalbar, Profesor Samion memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya pada pemerintah Kota Pontianak, karena Pontianak merupakan satu-satunya kabupaten kota yang memiliki Perda Perlindungan Guru.

Selaku pengurus PGRI yang merupakan lembaga persatuan guru Provinsi Kalbar dan atas nama PGRI seluruh kabupaten kota ia menegaskan memberikan apresiasi pada Wali Kota Pontianak dan DPRD Kota Pontianak.

Perda Perlindungan Guru ini memang sangat diperlukan, walaupun aturan hukum mengenai perlindungan guru ini sudah ada dalam Undang-Undan guru dan Peraturan Pemerintah juga ada.

"Tapi dengan adanya Perda Kota Pontianak ini kita harapkan aturannya lebih konkrit dan ditangani langsung pihak Kota Pontianak kalau terjadi hal-hal kriminalisasi pada guru, maka pemerintah harus turun tangan apalagi kalau kesatuan tugasnya, seperti UPGPH yang diamanatkan dalam Perda," ujarnya saat dihubungi, Selasa (6/3/2018).

Baca: IKIP PGRI Pontianak Gelar Wisuda, Ini Harapan Rektor Kepada Alumni

Selaku tenaga pendidik ia berharap juga selama guru dikriminalisasi harus perlakuan sama dengan ASN lainnya yang melaksanakan tugas termasuk lah TNI- Polri juga. Saat ereka melakukan tugas di backup oleh pemerintah, itulah harapannya terhadap guru ini.

Sehingga kalau guru masuk rumah sakit, atau sebagainya bisa langsung dibackup penanganannya. Intinya ia sebut harapan Perda ini dapat melindungi guru. Walaupu tak bisa mengatakan dengan adanya Perda ini berarti permasalahan kriminalisasi guru tidak ada.

"Saya kira Perda ini adalah antisipasi dan ini sebuah perlindungan untuk guru kita dan adanya payung hukum. Ini sangat positif apa yang telah dilakukan Pemkot Pontianak dan DPRD. Yang Kita tunggu adalah bagaimana implementasinya dilapangan, sudah ada Perdanya maka dapat mengambil sikap dan langkah," ujarnya.

Misalnya pelayanan hukum terhadap guru yang mendapat kriminalisasi, bahkan mungkin ada diantara guru yang melakukan pemberian pelajaran diluar kesabarannya sehingga ada kontak fisik terhadap siswanya. Maka ia kira tentu Perda ini menjadi payung hukum, karena pada dasarnya tidak ada guru yang berniat dari rumahnya untuk menyakiti dan menyiksa murid, semua yang dilakukan guru itu adalah reflek.

"Misalnya kita melihat anak kita duduk ditempat yang membahayakan dia, maka secara reflek akan menangkap dan melarang dia bahkan marah. Permasalahan saat ini ketika adanya kontak fisik antar guru dan siswa seolah-olah semuanya salah guru. Mungkin ini karena gurunya tak sabar dan temperamen sehingga orang selalu menyalahkan guru. Intinya kita menyambut baik adanya Perda ini," tambahnya.

PGRI berharap seluruh kabupaten kota memiliki Perda perlindungan guru dan provinsi juga harus memiliki Perda serupa. Terlebih pendidikan menengah dan pendidikan khusus berada dibawah kewenangan provinsi, tentunya Perda yang dibuat harus bagian dari turunan UU Guru.

PGRI juga memberikan ruang pada hukum, yang benar harus dibenarkan dan yang salah juga harus mendapatkan hukuman. Seperti yang terjadi di Meliau Kabupaten Sanggau penganiayaan terhadap guru maka silakan kepolisian yang memprosesnya dan PGRI siap mengawal kasus hukum tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved