Sebut Tatung dan Barongsai Budaya Sampah di Medsos, Pria Ini Diciduk Polisi
Akibat tulisan yang di buat di akun facebook milikny itu, memancing banyak tanggapan dari orang yang membaca
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Seorang pria berinisial IR (40) diamankan pihak Jatanras Mapolresta Pontianak Kota karena diduga melakukan hate speech, Minggu (4/3/2018) sekitar pukul 21.00 WIB.
Hal ini lantaran IR (40) yang diduga mempunyai akun berinisial IBA pada Sabtu (03/03/2018) mengupload sebuah status diakun Facebook miliknya yang diduga memprovokasi dan berisi hate speech.
"Tatung dan Barongsai itu Budaya Sampah," begitulah tulis di akun tersebut.
Akibat tulisan yang di buat di akun facebook milikny itu, memancing banyak tanggapan dari orang yang membaca atau pemilik akun lain yang dapat menimbulkan SARA.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Kompol M Husni Ramli, adapun maksud dari pemilik akun adalah terlapor protes kepada acara Barongsai dan Tatung yang di Jalan Gajah Mada Pontianak karena setelah acara, banyak sampah yang bertebaran di jalan Gajah Mada Pontianak tersebut.
"Sehingga terlapor kecewa terhadap acara tersebut dan menulis tulisan Tatung dan Barongsai itu Budaya Sampah dalam akun facebook milik terlapor agar bisa di baca oleh orang lain," ujar Kompol M Husni Ramli.
Mendapati hal itu, kata dia, personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan terhadap siapa pemilik akun Facebook berinsiial IAB.
Namun, pada akhirnya pihak Jatanras berhasil menemukan pemilik Facebook berinisial IR (40) di kawasan Pontianak Selatan.
"Setelah dilakukan introgasi yang bersangkutan mengakui semua perbuatanya dan bahwa benar terlapor telah menulis dan memposting dalam Facebook miliknya selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan guna proses penyelidikan selanjutnya," ungkapnya.
Untuk diketahui, IR (40) berhasil diamankan bersama alat tersangka mengupload status yaitu sebuah smartphone bewarna hitam.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tersangka_20180305_141847.jpg)