Pilgub Kalbar
Sanen: Bawaslu Kalbar harus Aktif
Sehingga tugasnya bukan hanya menunggu laporan pelanggaran melainkan menemukan pelanggaran saat tahapan
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tahapan Pemilu Kada Serentak 2018 sudah memasuki masa kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye, Pasangan Calon dan Tim Kampanye harus taat pada PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Forum Advokat Pengawal Demokrasi, Glorio Sanen menilai BAWASLU Kalbar belum maksimal dalam melaksanakan fungsi Pengawasan bahkan terkesan Pasif.
(Baca: Orangutan Masuk ke Asrama Mahasiswi STAI Al-Haudl Ketapang, Begini Cara Evakuasinya )
"Misalnya sudah termuat di media massa tentang dukungan kepala desa terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, namun Bawaslu belum menempuh langkah Hukum," katanya, Jumat (2/3/2018).
Hukum semestinya memberikan Kepastian, Keadilan dan Manfaat sehingga BAWASLU sebagai Penyelenggara Pemilu bidang Pengawasan wajib menegakan Hukum Pemilu Kada agar terwujudnya Pemilu Kada yang adil dan demokratis.
Sanen berharap Bawaslu bersifat aktif dalam pengawasan Pemilu Kada di Kalimantan Barat.
"Sehingga tugasnya bukan hanya menunggu laporan pelanggaran melainkan menemukan pelanggaran saat tahapan, jadwal dan program Pemilu Kada serentak 2018," harapnya.