Pilkada Sekadau
Bawaslu Sekadau Wajibkan ASN dan Aparat Harus Menjaga Netralitas di Pilkada
Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengatakan, netralitas aparat sudah menjadi keharusan, termasuk ASN.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Nur Soleh mengatakan, netralitas aparat sudah menjadi keharusan, termasuk ASN.
Ia mengatakan, ASN harus menjaga netralitas selama tahun politik.
“Dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah, dilarang memasang spanduk promosi calon kepala daerah,” ujarnya kepada Tribun, Rabu (28/2/2018).
Baca: Ritual Buka Mata Naga di Singkawang, Ketua Vihara Paparkan Asal Muasal Naga
Selain itu, kata dia, ASN dilarang mendekati partai politik terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai calon kepala daerah. Bahkan dalam bermedia sosial, ASN harus netral.
“Dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar maupun visi misi bakal calon kepala daerah melalui media online,” katanya.
“Dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik, dilarang foto bersama bakal calon kepala daerah serta dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepalad aerah yang atau tanpa menggunakan atribut partai politik,” sambungnya.
Baca: Penguat Sinyal WiFi Hingga Pendeteksi Dini Banjir, Karya Ekstrakurikuler Sains MAN 2 Pontianak
Nur Soleh juga mengatakan, pelanggaran netralitas ASN akan diberi sanksi administratif dan sanksi hukuman disiplin. “Mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” pungkasnya.