Polisi Geledah Rumah Warga di Meliau, Temuannya Mengejutkan
Menurut pengakuan RD, empat buah plastik bening tersebut adalah miliknya dan sebelumnya
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolsek Meliau, Iptu MR Pardosi dan 15 personel melakukan penangkapan terhadap seorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika inisial RD, di Desa Meliau Hilir, Kecamatan Meliau, Senin (26/2) pukul 17.00 Wib.
“Barang bukti yang diamankan enam paket diduga shabu, uang tunai Rp 1.785.000, satu buah timbangan digital, satu set alat hisap (bong) dan satu buah botol kaca berwarna bening, ” kata Kapolsek Meliau, Iptu MR Pardosi, Selasa (27/2).
(Baca: Mahasiswa Sambas Yang Dapat Beasiswa S2 dan Raih IPK 3,98 Ini Sebut Midji Pemimpin Idaman )
Kapolsek menjelaskan, kronoligis penangkapan yakni, Polsek Meliau menerima informasi dari masyarakat tentang adanya salah seorang warga Dusun Meliau Hilir, Desa Meliau Hilir, menguasai narkotika di rumahnya yang berlokasi di Dusun Meliau Hilir.
“Pasca dilakukan penyelidikan, kemudian saya beserta anggota telah melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah milik RD, ” jelasnya.
Hasil penggeledahan di dalam kamar rumah RD, ditemukan dua buah kantong plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya dan diluar rumah RD juga ditemukan empat buah plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti lainnya.
(Baca: Batu Gajah! Lokasi Wisata Yang Harus Tahu dan Dikunjungi di Batu Ampar )
“Menurut pengakuan RD, empat buah plastik bening tersebut adalah miliknya dan sebelumnya telah disimpan oleh RD di dalam sebuah kotak plastik yang dililit dengan menggunakan lakban berwarna hitam, ” tuturnya.
Pada saat petugas datang ke rumahnya kotak plastik tersebut dilempar oleh RD dari dalam kamar ke luar rumah melalui jendela bagian samping.
Yuk! Like Fanpage Tribun Pontianak Interaktif Berikut Ini: