Diringkus! Bintang Sinetron Rizal Djibran Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Permen
Penyidik juga mengamankan cangklong, pipet, dua sedotan, dan alat isap sabu-sabu bentuk botol dot susu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus pesinetron Rizal Djibran, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 02.30.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menerangkan, Rizal diringkus di kediamannya, di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
Baca: Beredar Foto Kecelakaan di Tayan, Pelajar Berseragam Pramuka Tergeletak di Jalan
"Terkait penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu," ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).
Narkotika jenis sabu-sabu itu, disembunyikan oleh Rizal di dalam kotak kaleng permen.
Penyidik mendapati sabu-sabu dengan berat bruto 0,66 gram.
Baca: Kapolsek Benarkan Laka Tayan, Ternyata Ini Identitas Korban Tewas
Penyidik juga mengamankan cangklong, pipet, dua sedotan, dan alat isap sabu-sabu bentuk botol dot susu.
Polisi juga menyita airsoftgun beserta kartu klub menembak, dan dua unit telepon genggam.
Polisi menangkap pelaku dan membawa ke mako subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)