Diringkus! Bintang Sinetron Rizal Djibran Sembunyikan Sabu dalam Kaleng Permen

Penyidik juga mengamankan cangklong, pipet, dua sedotan, dan alat isap sabu-sabu bentuk botol dot susu.

Editor: Agus Pujianto
Istimewa
Rizal Djibran 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus pesinetron Rizal Djibran, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 02.30.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menerangkan, Rizal diringkus di kediamannya, di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.

Baca: Beredar Foto Kecelakaan di Tayan, Pelajar Berseragam Pramuka Tergeletak di Jalan

"Terkait penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu-sabu," ujar Eko saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/2/2018).

Narkotika jenis sabu-sabu itu, disembunyikan oleh Rizal di dalam kotak kaleng permen.

Penyidik mendapati sabu-sabu dengan berat bruto 0,66 gram.

Baca: Kapolsek Benarkan Laka Tayan, Ternyata Ini Identitas Korban Tewas

Penyidik juga mengamankan cangklong, pipet, dua sedotan, dan alat isap sabu-sabu bentuk botol dot susu.

Polisi juga menyita airsoftgun beserta kartu klub menembak, dan dua unit telepon genggam.

Polisi menangkap pelaku dan membawa ke mako subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lanjut. (Tribunnews.com/Dennis Destryawan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved