Ciduk Dua Tersangka Sabu, Ini Barang Bukti Yang Diamankan

Ia merupakan tersangka yang pertama kali diamankan karena sudah menjadi TO kepolisian.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / HENDRI CHORNELIUS
Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono saat amenunjukan kedua tersangka Idham (singlet putih) dan Sahudin (baju biru) di Mapolsek Kapuas, Rabu (21/2) pukul 19.55 Wib. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan didampingi Kapolsek Kapuas Iptu Sri Mulyono, Anggota Reskrim Polsek Kapuas menggelar pres rilis penangkapan shabu yang beratnya berkisar 67 gram di Mapolsek Kapuas, Rabu (21/2) pukul 19.55 Wib.

Pengangkapan kedua tersangka di TKP yang berdekatan, persisnya di Gg Berkah, Jl Sutan Syahrir, kecamatan Kapuas di rumah kontrakan tersangka, Rabu (21/2) sore.

Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan menyampaikan, apresiasinya terhadap Polsek Kapuas yang pada hari ini telah berhasil menorehkan prestasi menyelamatkan anak bangsa yakni dengan melakukan upaya perang terhadap narkoba.

“Kedua tersangka yakni Idham dengan barang bukti dua paket diduga shabu dan Hp dan tersangka lainya yakni Sahudin merupakan pecatan dari salah satu kesatuan, dengan barang bukti yang diamankan sekitar 67 gram diduga shabu dan uang senilai Rp 400 ribu rupiah, ” kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, lanjut Kapolres, satu plastik berisi 20 gram, yang diamankan ada tiga plastik ditambah 7 gram dan satu paket kecil kemasan siap edar seharga Rp 200 ribu rupiah.

“Paket kecil bisa 10 kali hisap. Menurut keterangan tersangka, mengambil barang tersebut di Pontianak seberat 80 gram dan yang sudah berhasil dijual sekitar 13 gram dan dibagi menjadi paket kecil, ” jelasnya.

(Baca: DRONE FOTO- Proyek Pembangunan Jembatan Paralel di Jalan Sultan Hamid II )

Kapolres menambahkan, pada saat diamankan, Sahudin menyimpan shabu didalam kotak bola lampu dan diletakan didalam lemari yang bersangkutan. Ia merupakan tersangka yang pertama kali diamankan karena sudah menjadi TO kepolisian.

“Tidak lama kemudian datang tukang ojek (Idham) yang mengarah pada TKP ini dan ditemukan dua paket kecil diduga shabu, ” ujarnya.

Kapolres menuturkan, Sahudin merupakan residivis yang baru bebas sembilan hari dari kasus yang sama. “Begitu bebas, dia menjual rumah seharga Rp 270 juta rupiah, Rp 44 juta untuk beli shabu seberat 80 gram, katanya dibeli di Pontianak. Namun akan kita cek kebenaranya, ” tegasnya.

Rachmat menambahkan, dampak dari shabu tersebut apabila beredar, korbanya bisa mencapai 1500 orang. Dikatakan, Sanggau merupakan pintu masuk dan pintu keluar.

“Dengan adanya penangkapan ini, sangat memprihatinkan. sudah saatnya kita semua bersama masyarakat bahu membahu untuk berperang terhadap narkoba, ” tegasnya.

Atas perbuatanya, karena sudah diatas 5 gram, tersangka diancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. “Tapi nanti akan dilakukan pengembangan apakah benar didapatkan di Pontianak atau dari luar negeri, karena ancamanya berbeda kalau dari luar negeri, ” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Kapuas, Iptu Sri Mulyono menjelaskan, penangkapan tersangka shabu tersebut dipimpin Kanit Intelkam Polsek Kapuas, Ipda Rinto Sihombing beserta lima anggota Reskrim dan Intel.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved