Residivis Curanmor di Kapuas Hulu Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
Lalu kami lakukan pencarian diwilayah Kapuas Hulu, sehingga dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Badau
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kabupaten Kapuas Hulu, kali ini pelakunya adalah seorang warga Kecamatan Badau, atasnama Yohanes dan korban adalah Sani merupakan warga Kecamatan Hulu Gurung.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kapuas Hulu AKBP Imam Riyadi, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Hariyanto, dan Kabag Humas Polres, dalam Pres rilis pengungkapan kasus curanmor dan narkoba, di Polres Kapuas Hulu, Rabu (21/2/2017).
Kapolres Kapuas Hulu menjelaskan, kalau pihaknya kembali berhasil mengungkap tindakan kriminal pencurian sepeda motor, dimana tempat kejadian adalah di Kecamatan Hulu Gurung. "Tersangka bernama Yohanes warga Kecamatan Badau, merupakan residivis curanmor, dimana sudah tiga kali keluar masuk penjara," ujarnya.
Imam menuturkan, setelah kejadian korban atasnama Sani warga Kecamatan Hulu Gurung, langsung melaporkan kehilangan sepeda motornya dirumah ke Polsek setempat.
"Lalu kami lakukan pencarian diwilayah Kapuas Hulu, sehingga dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kecamatan Badau," ucapnya.
Setelah mengetahui pelaku sedang berada di Badau, tim langsung mengejar pelaku dan menangkap pelaku serta mengamankan barang bukti sepeda motor merk Yamaha MX. "Kita juga mengamankan STNK dan kunci sepeda motor tersebut," ujarnya.
Awalnya jelas Imam, tersangka dengan korban saling kenal dimana waktu kejadian, tersangka berada di rumah korban. "Ketika ada peluang melakukan tindakan kejahatan, sehingga tersangka memunculkan niat untuk berusaha mengambil sepeda motor korban dan dibawa lari," ucapnya.
Untuk ancaman hukuman kepada tersangka, kata Kapolres, terkena pasal 363 dimana ancaman maksimal selama 5 tahun penjara. "Secepatnya kasus ini kita limpahkan ke Kejari Kapuas Hulu, sehingga bisa segera dipersidangkan di pengadilan negeri," ungkapnya.
(Baca: Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Belakang Komplek Adenia )
Sementara itu, korban Sani menyatakan, waktu kejadian tersangka memang berada dirumah drinya. Karena sudah menganggap yang bersangkutan sebagai kawan. "Waktu itu kunci sepeda motor disimpan di atas meja. Karena tak ada pirasat, kalau pelaku mau mencuri. Tahu-tahu dipagi hari sepeda motor hilang, dan tersangka sudah tak ada lagi di rumah," ujarnya.
Atas kejadian itu, jelasnyan pelaku tidak ada lain adalah Yohanes karena dialah yang tidur dirumah dan tiba-tiba sepeda motor tak ada lagi dan yang bersangkutan juga ikut kabur. "Lalu saya lapor ke Polsek, kalau sepeda motor dicuri oleh Yohanes," ucapnya.
Sani juga mengucapkan, terimakasih kepada Polres Kapuas Hulu yang telah berhasil mengungkapkan kasus pencurian tersebut. "Tidak pakai lama langsung ditangkap pelakunya, maka dari itu saya berpesan kepada masyarakat harus berhati-hati menyimpan kendaraannya," ungkapnya.