Furkon: Istri Lebih Banyak Gugat Suami Cerai di Panggilan Agama
Kalau dibandingkan dengan tahun 2017, perkara kasus yang masuk sebanyak 131 kasus, dan sudah putus sebanyak 120 kasus
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Panitera Pengadilan Agama Putussibau Kokon Furkon menyatakan kasus perceraian di Kapuas Hulu, kebanyakan yang menggugat adalah seorang istri. Itu disebabkan berbagai macam faktor di antaranya, perselingkuhan, perekonomiannya, dan masalah lainnya.
"Untuk kasus perceraian tahun 2016 sebanyak 146 perkara, sedangkan sudah diputuskan cerai ada 127 kasus. Kalau dibandingkan dengan tahun 2017, perkara kasus yang masuk sebanyak 131 kasus, dan sudah putus sebanyak 120 kasus. Jadi kasus perceraian di Kapuas Hulu mengalami peningkatan," ujar Kokon kepada wartawan, Selasa (20/2/2018).
(Baca: Ditinggal Pergi Pria Yang Menghamilinya, Wanita Ini Pasang Baliho Raksasa )
Dalam pananganan kasus perceraian jelas Kokon, Pengadilan Agama tetap mengutamakan mediasi antara dua belah pihak. Baik yang menggugat mau tergugat tersebut.
"Kita sangat berharap tak terjadi perceraian, namun kebanyakan kedua belah pihak sama-sama meneruskan ke persidangan cerai," ucapnya.
Menurutnya, secara umum perceraian di bawah usia 40 tahun. Artinya usia produktif yang banyak bercerai.
(Baca: BNN dan TNI Ungkap Kasus Sabu 1,3 Ton di Laut asal Taiwan, Ini Kronologi )
Apa lagi yang nama perceraian merupakan suatu hal yang paling menakutkan dalam rumah tangga.
"Saya minta kepada masyarakat, agar tidak terjadi perceraian, janganlah menikah diusia dini, karena dengan melakukan pernikahan dini ini bisa menjadi faktor perceraian karena belum stabilnya pemikiran dalam berumah tangga," ungkapnya.