FPPK Ajak Generasi Muda Ciptakan Suasana Pilkada yang Kondusif
Ia mengapresiasi Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kalbar yang telah sukses menjalankan tahapan pilkada sesuai agenda KPU yang ada.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Forum Perbatasan Provinsi Kalbar (FPPK), Abelnus menegaskan pasca penetapan Bakal Calon menjadi calon dan pencabutan nomor urut calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Barat pada Pemilihaan Umum Kepala Daerah tahun 2018 serta pelaksanan deklarasi kampanye damai pada Minggu (18/2/2018).
Ia mengapresiasi Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kalbar yang telah sukses menjalankan tahapan pilkada sesuai agenda KPU yang ada.
Baca: Gegertani Sambas Aktifkan Generasi Muda dan Kaum Ibu Dalam Pertanian
"KPU Kalbar telah berhasil melaksanakan tahapan pemilukada sesuai dengan agenda KPU," ujarnya, Minggu (18/2).
Lanjutnya, setelah penetapan Bakal Calon, cabut nomor urut dan deklarasi damai pemilu, maka sebentar lagi Paslon akan memasuki masa kampanye, sesuai dengan tahapan yang telah ada sebelumnya.
Baca: Nekat Rampas Smartphone Milik Perawat, Pria Ini Langsung Diciduk
Menurut Abelnus kampanye adalah bukan sekedar Paslon meminta agar masyarakat untuk memilihnya, namun Paslon harus menyampaikan atau memaparkan Visi, Misi dan Program kerja Prioritasnya seketika menjadi gubernur nanti.
"Titik beratnya adalah pada adu konsep Visi, Misi dan Program kerja gubernur, sehingga masyarakat mengetahui dan memahaminya," tegasnya.
Selain Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar menyampaikan visi, misi dan program kerja.
Menurut Abelnus pada kampanye paslon nanti, harus bersifat mendidik kepada masyarakat bukan menyesatkan masyarakat.
"Seketika paslon dalam berkampanye nanti lebih mengedepankan program kerja dan Pendidikan Politik, maka etika politik dan isu konflik tidak akan terjadi,"paparnya.
Ia mengatakan, dalam pemilukada masyarakat harus cerdas dan tidak mudah termakan isu hoaks.
Abelnus meminta agar pilihlah paslon yang menurut masyarakat, tepat dan berkapasitas sebagai gubernur.
"Kita sebagai masyarakat Kalimantan Barat harus memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memiliki integritas, terbukti dan punya visi, misi serta program yang realistis, sesuai amanah Undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah," urainya.
Abelnus menyampaikan, di dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, sangat jelas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya seorang Gubernur.