Penyelundupan Sabu di Paloh
5 Warga Kalbar Diduga Selundupkan 5 Kilogram Sabu, Begini Kronologisnya!
Saat itu mereka bergerak dari arah Kampung Telok Melano, menuju kawasan Sempadan Malaysia-Republik Indonesia, hendak menuju Desa Temajuk.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Agus Pujianto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Lima warga Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap Polis Gerakan Amm (PGA) Malaysia, Jumat (16/2/2018).
Mereka diduga mencoba menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram.
Kelima warga Kalbar itu adalah
Lima warga Kalbar itu adalah JB (37), warga Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, RD (28), warga Gang Kurnia 2, Jalan Parit Tengah, Pontianak.
Baca: BREAKING NEWS! Beredar Info 5 Warga Kalbar Ditangkap di Malaysia, Selundupkan 5 Kilogram Sabu
Kemudian NP(56), BH(26), dan R (45).
Laman Facebook From Lundu Sematan, Our Home juga menjelaskan kronologis penangkapan kelimanya.
Disebutkan kelima warga Kalbar itu mengendarai 3 sepeda motor di depan Pos Batalion 11 PGA Telok Melano, Kamis (15/2) sekitar pukul 16.30 waktu setempat.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sekitar 5 kilogram serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, yang terbagi dalam 5 kemasan aluminium foil.
Personel PGA langsung menahan kelimanya.
Baca: Terciduk Polisi Gunakan Narkoba, Artis Dhawiya Zaida Sempat Hebohkan Publik Karena Hal Tak Biasa Ini
Termasuk barang bukti sekitar 5 kilogram serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 3 unit sepeda motor.
Sejak awal Personel PGA sudah curiga saat melihat gerak-gerik kelima warga kalbar ini.
Saat itu mereka bergerak dari arah Kampung Telok Melano, menuju kawasan Sempadan Malaysia-Republik Indonesia, hendak menuju Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunpontianak.co.id, belum berhasil mengkonfirmasi aparat terkait. (*)
Tonton dan subscribe YouTube Channel Tribunpontianak.co.id: