Ahmad Dhani Terancam 6 Tahun Kurungan, Berkas Perkaranya Sudah P21
Atas perbuatannya ini, Ahmad Dhani diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Nama Ahmad Dhani sebagai musisi tanah air begitu familiar.
Wajahnya kerap kali menghiasi layar televisi dan media sosial. Namun tak seterusnya ini terjadi, untuk sekian lama musisi ini seakan tenggelam.
Baru-baru ini namanya kembali mencuat, tapi bukan sebagai musisi melainkan karena berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini terkait dengan kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa berkas perkara artis Ahmad Dhani sudah P21 atau dinyatakan lengkap sehingga siap untuk diproses lebih lanjut.
Baca: Foto-foto Pesta Kembang Api Menyambut Tahun Baru Imlek 2569 di Kalimantan Barat
"Benar, sudah P21," ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Dedyng Wibianto Atabay saat dikonfirmasi oleh KOMPAS.com, Rabu (14/2/2018).
Seperti diketahui, Dhani dilaporkan ke polisi oleh Jack Lapian, pendiri BTP Network, atas tuduhan ujaran kebencian.
Melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, cuitan Dhani pada 6 Maret 2017 dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ia dituduh melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Atas perbuatannya ini, Ahmad Dhani diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.
Baca: Hadiri Pembukaan Imlek dan Cap Go Meh, Tjhai Chui Mie Doakan Kota Singkawang Tetap Toleran
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah beberapa kali menyerahkan berkas perkara Dhani ke Kejari Jakarta Selatan.
Namun, beberapa kali juga berkasnya ditolak karena belum lengkap.
Follow Instagram @tribunpontianak: