Gawat! Orang Sudah Meninggal Namanya Masih Digunakan untuk Sertifikat Tanah atau Akta Jual Beli
Bagaimana sertifikat atau akte jual beli muncul ketika orang itu sudah meninggal.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota Komisi II DPR RI, Rufinus Hotmaulana Hutauruk mengatakan, masih dijumpai kasus orang didaftarkan di sertifikat tanah atau akta jual beli tanah padahal sudah meninggal.
Berdasarkan pengawasan DPR RI, praktik-praktik tidak sesuai prosedur ini masih kerap ditemui di berbagai wilayah di Indonesia.
"Bagaimana sertifikat atau akte jual beli muncul ketika orang itu sudah meninggal. Jawab sendiri. Apakah ada permainan? Contoh kasus si A meninggal tahun 1980, akta jual beli tahun 1986. Bagaimana bisa," ungkapnya saat diwawancarai di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Pontianak, Kamis (8/2/2018) siang.
(Baca: Artis Cantik ini Tiba-tiba Dibawa ke Rumah Sakit, Tubuhnya Dipasang Mesin Detektor Jantung )
Kasus seperti ini diakui Rufinus membuat geleng-geleng kepala. Menurutnya ada yang tidak beres dalam sistem transparansi dan operasional Kementerian ATR/BPN.
"Kasus orang meninggal masih dapat sertifikat atau akta jual beli di Jakarta dan Lampung banyak. Daerah lain juga banyak. Dari 181 kasus pengaduan masyarakat yang kami sampaikan ke Kementerian ATR/BPN. 30 persen kasusnya ya ini, orang meninggal masih dapat sertifikat," jelasnya.
Selain itu, ia mengakui putusan pengadilan juga sangat berpengaruh terhadap masalah pertanahan. Pasalnya, putusan pengadilan bisa mencapai lima atas obyek yang sama.
"Ya, bisa putusan pidana beda, Tata Usaha Negara (TUN) beda, perdata beda. Ini kan kompleksitas. Kami DPR RI sangat bertanggungjawab. Ini harus dilaporkan dan Presiden harus tahu," tukasnya.