Diduga Mencuri di Rumah Sakit, 2 Pria Ini Diamankan Polres Sintang
Saat diamankan petugas keamanan, satu orang pelaku yang tertangkap tersebut mengaku hanya ingin menumpang kencing.
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG- Sat Reskrim Polres Sintang telah mengamankan dua orang pelaku berinisial JN (45) dan JS (33) yang merupakan TO Operasi Panah Kapuas 2018 yang diduga melakukan Percobaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Dua pria asal Pontianak dan Kubu Raya ini diduga melakukan curat berdasarkan Laporan Polisi : LP/50/II/2018/Kalbar/Res.Sintang Tanggal 7 Februari 2018 dan berhasil ditangkap pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 01.15 WIB.
Baca: Foto-foto Prajurit TNI Saat Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada di Kodam XII Tanjungpura
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Eko Mardianto menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 saat dua orang petugas keamanan di RSUD Ade M Djoen sedang melakukan patroli rutin.
Kemudian saat berpatroli di sekitar belakang Ruang UGD, keduanya mendengar seperti ada suara yang bergerak.
Baca: Stunting di Sintang Capai 44,1 Persen, Ini Penjelasan Kadiskes Harysinto Linoh
Keduanya lalu melakukan pengintaian dan tidak lama kemudian melihat dua orang yang merupakan pelaku sedang berjalan dari arah belakang Ruang UGD menuju Perumahan GENSET.
"Setelah kedua pelaku tersebut berada di belakang Perumahan GENSET, kedua petugas keamanan ini langsung mempergoki kedua pelaku dan kemudian salah satu diantara pelaku melarikan diri dan satu pelaku diamankan," ujar AKP Eko.
Saat diamankan petugas keamanan, satu orang pelaku yang tertangkap tersebut mengaku hanya ingin menumpang kencing.
Karena melihat ada kejanggalan pelaku kemudi dibawa ke Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Sintang.
"Setelah mendapat informasi tersebut anggota Lidik langsung mengamankan pelaku dan kemudian melakukan Interogasi. Usai mendapat informasi nama dan nomor telepon dari pelaku yang tertangkap tersebut, kemudian Anggota Lidik Sat Reskrim Polres Sintang melakukan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri," katanya.
Setelah dilakukan pengejaran kemudian pelaku yang melarikan diri tersebut dapat ditangkap di depan Dekat Kantor Pos di Kelurahan Tanjung Puri, Kabupaten Sintang.
"Kemudian pelaku dan barang bukti satu buah gergaji besi dan dua buah karung goni warna putih diamankan dan dibawa ke Polres Sintang guna Penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.