Terseret 20 Meter, Ternyata Begini Kronologi Kecelakaan Truk vs Motor Matic di Jalan Ya M Sabran
Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB antara sepeda motor matic KB 3665 QK dengan truk KB 9509 AC
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz membeberkan kronologi kecelakaan truk vs motor matic di Jalan Ya M Sabran yang menewaskan Sutina (37) warga Jalan Selat Panjang Pontianak.
Menurutnya, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB antara sepeda motor matic KB 3665 QK dengan truk KB 9509 AC.
Baca: Ternyata Disinilah Lokasi Kecelakaan Motor vs Truk Yang Renggut Nyawa Dayang
"Sepeda motor yang di kemudikan Sutina dari Gang Tanjung Pinang berboncengan dengan kecepatan kurang lebih 20 km/per jam tujuan Gang Madrasah, saat si Jalam Ya M Sabran pada saat mau membelok ke kanan Gang Madrasah sudah menghidupkan lampu sen tiba-tiba dari arah belakang di tabrak truk," terangnya, Rabu (07/02/2018).
Sehingga, kata dia, Kartini dibonceng terpental ke kanan sedangkan yang pengemudinya terseret bersama sepeda motor nya kurang lebih 20 meter.
Baca: Merinding! Merdunya Suara Bocah Putus Sekolah Perbatasan Nyanyikan Lagu Ciptaannya Tentang Polisi
"Korban mengalami luka pada dada dan tangan remuk hingga akhirnya meninggal dunia di RS Yarsi," terangnya.
Sedangkan Kartini (38) yang sibonceng korban berhasil selamat dan mengalami luka lecet di lutut kanan.
Terpisah, Kasatlantas Polresta Pontianak Kota, Kompol Syf Salbiah pun menuturkan hal senada.
Menurutnya berdasarkan keterangan Kartini (38) korban yang berhasil selamat sedang berkendara dari arah bundaran tugu Alianyang tujuan arah Jln. Ya'M Sabran
Sesampainya di depan Gang Madrasah dan hendak berbelok ke kanan, tiba-tiba dari arah belakang datang truk KB 9509 AC menabrak bagian belakang sepeda motor KB 3665 QK hingga terjatuh.