Polsek Tayan Bekuk Tiga Tersangka Pencuri Kabel Power
Unit Reskim Polsek Tayan Hilir mengamankan tiga tersangka pencuri kabel power dari mesin pembangkit listrik PT PLTGB
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Unit Reskim Polsek Tayan Hilir mengamankan tiga tersangka pencuri kabel power dari mesin pembangkit listrik PT PLTGB (Pembangkit listrik tenaga gas dan batu bara) di desa Kawat, kecamatan Tayan Hilir, Selasa (6/2/2018).
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing AH (32) warga kecamatan Tayan Hilir, JN (31) warga kecamatan Tayan Hilir dan IN (37) warga kecamatan Tayan Hilir.
Baca: Innalilahi Wainnalilahiroji un, Kabar Duka Datang Dari Nagita Slavina, Netizen Ikut Sedih
Kapolsek Tayan Hilir, IPTU M Rezky Rizal menjelaskan kronologis penangkapan, setelah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian kabel power milik PT PLTGB Tayan Hilir pada Selasa (6/2), anggota Reskrim Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa ada melihat tiga orang sedang masuk ke hutan sedang membawa kabel dan salah satunya adalah saudara AH, warga Dusun Pebawok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut. Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir langsung koordinasi dengan RT03 Dusun Pebaok dan mendatangi rumah AH dan pada saat diintrogasi dirumahnya, AH mengakui telah mengambil Kabel Power milik PT PLTGB Tayan Hilir bersama dua orang temannya yg bernama IN dan JN, ” katanya, Rabu (7/2).
Kemudian, lanjut Kapolsek, Unit Reskrim langsung mendatangi rumah IN dan JN, tanpa melakukan perlawanan tersangka dapat diamankan Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berikut barang bukti berupa kabel power dan alat yang digunakan untuk melakukan pencurian tersebut.
Kapolsek menambahkan barang bukti yang diamankan berupa potongan tembaga (kabel Power), potongan kulit kabel warna biru, warna kuning-hijau, dan warna hitam, satu bilah parang, satu buah gunting besi, satu pucuk senapan agin, satu pasang sepatu warna hitam.
Baca: Deklarasi Damai, Tjhai Chui Mie : Yang Diperlukan Dalam Pilkada Cinta Kasih
Sebelumnya, SPK Polsek Tayan Hilir menerima Laporan pencurian Kabel Power dari mesin Pembangkit Listrik PT. PLTGB (Pembagkit Listrik Tenaga Gas dan Batu Bara) ke Generator Pompa air Induk di Dusun Pebaok RT03 Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Selasa (6/2) pukul 09.00 Wib.
Setelah menerima laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir diperintahkan Kapolsek Tayan Hilir untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan Barang bukti dan sekitar pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim beserta empat orang anggota Reskrim mendapat informasi dan petunjuk terhadap pelaku dan barang bukti.
“Tidak menunggu lama Unit Reskrim koordinasi dengan RT03 Dusun Pebaok untuk mengamankan tersangka dan BB dan tanpa melakukan perlawanan tiga orang pelaku pencurian kabel power tersebut diamankan dirumahnya, ” kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut PT PLTGB Tayan Hilir mengalami kerugian kurang lebih Rp 30 juta rupiah.