Penyelidikan Korupsi e-KTP Mengarah ke Menteri Jokowi, Pengacara Setya Novanto Tunggu Ketegasan KPK
Tidak terkecuali pengembangan dilakukan terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Tidak terkecuali pengembangan dilakukan terhadap mantan Ketua fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Puan Maharani.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat dikonfirmasi awak media soal KPK yang belum memeriksa Puan Maharani selaku mantan Ketua Fraksi PDI-P saat proyek e-KTP bergulir.
"Pembuktian kalau memang harus dikembangkan ke sejumlah nama lain, penyidik nanti yang akan melihat, itu relevan atau tidak," kata Saut Situmorang, Selasa (6/2/2018).
Menurut Saut, dalam mengembangkan kasus e-KTP ke sejumlah pihak termasuk Puan Maharani, penyidik KPK harus mempunyai kecukupan alat bukti karena KPK wajib membuktikan keterlibatan pihak lain berdasarkan hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyatakan pihaknya menunggu jaksa penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghadirkan Puan Maharani di sidang perkara korupsi e-KTP yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor.
"Kami tidak tahu (kapannya), kami ikuti saja proses hukum, kan pembuktian ini, saksi-saksinya domain KPK, kita tunggu saja," ujar Firman Wijaya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/2/2018) kemarin.
Firman Wijaya juga mengaku belum tahu siapa saja saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa KPK untuk kliennya.
Dia menyerahkan pemeriksaan Puan Maharani sebagai saksi di persidangan e-KTP kepada KPK.
"Kita belum tahu, saya belum tahu siapa saksi hari ini, besok siapa saksi yang diajukan, kita tim penasihat hukum belum tahu," katanya.
Selain itu, Firman Wijaya juga menunggu ketegasan KPK untuk menghadirkan fraksi PDI-P di persidangan perkara korupsi e-KTP.
Sejauh ini, KPK sudah memeriksa sejumlah mantan Ketua fraksi asal Golkar, Setya Novanto (Setnov), dan mantan Ketua fraksi asal Demokrat, Anas Urbaningrum serta Jafar Hafsah.
Hingga saat ini, KPK belum meminta keterangan dari mantan Ketua fraksi PDI-Perjuangan, Puan Maharani.
"Kita tunggu saja ya, kita tunggu saja. Kita tunggu saja proses peradilan ini. Toh otoritas KPK akan menghadirkan saksi dan ke arah mana pembuktiannya," kata Firman Wijaya.
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, tiga partai besar yakni Golkar, Demokrat, dan PDI-P disebut-sebut turut kecipratan uang panas proyek e-KTP dalam jumlah yang berbeda-beda.