Polsek Sekayam Bekuk Tersangka Tindak Pidana Narkotika Bersama Barang Buktinya
Penangkapan berawal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis shabu di kamar kos di Gg Damai.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Polsek Sekayam yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Suharyanto berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu di Gg Damai 1, Dusun Balai karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Senin (29/01/2018)
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi:LP/11/I/ 2018/Kalbar/Res Sgu/Sky tanggal 29 januari 2018 dengan identitas pelaku berinisial MY (35).
Baca: Jelang Sidang Cerai Ahok, Pengacara Beberkan Hal yang Mengejutkan
Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto melalui Kanit Reskrim Aiptu Suharyanto menyampaikan bahwa penangkapan tersebut, berawal informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba jenis shabu di kamar kos di Gg Damai.
“Selanjutnya sekira pukul 12.30 Wib Anggota Polsek Sekayam langsung menuju ke TKP untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan TP Narkotika, ” katanya, Selasa (30/1/2018).
Ia menambahkan pada saat anggota tiba di TKP disaksikan oleh dua orang masyarakat setempat kemudian masuk ke kamar kos yang ditempati oleh MY dan melakukan penggeladahan dengan menunjukkan surat perintah tugas.
Pada saat melakukan penggeledahan, anggota menemukan adanya barang bukti yang diduga shabu dan kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Sekayam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca: Unggah Foto ini, Krisdayanti Terlihat Seksi Tak Pakai Baju, Netizen: Makin Dekat Neraka
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa uang tunai hasil penjualan Shabu sebesar Rp 1.485.000, dua buah plastik berkelip berisi shabu dengan berat total 0,5 gram, dua buah HP, satu buah plastik bening berkelip, satu buah KTP atas nama pelaku, satu buah alat hisap bong,” pungkasnya.