KPU Kubu Raya Akan Verikasi Parpol Lama dan Baru Untuk Pemilu
Tahapan verifikasi itu akan menyasar Parpol-parpol yang sebelumnya sudah bertarung di ajang Pemilu 2014 serta yang baru bergabung
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - KPU Kubu Raya mulai melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Kubu Raya, Selasa (30/1/2018).
Verfikasi yang akan dilaksanakan hingga 1 Februari 2018 itu didasarkan pada keputusan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang program dan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.
Baca: Jelang Sidang Cerai Ahok, Pengacara Beberkan Hal yang Mengejutkan
Tahapan verifikasi itu akan menyasar Parpol-parpol yang sebelumnya sudah bertarung di ajang Pemilu 2014 serta yang baru bergabung dan akan menjadi calon peserta Pemilu 2019.
"Hari ini KPU Kubu Raya melakukan verifikasi terhadap Partai Amanat Nasional, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Golkar, dan Partai Bulan Bintang," kata Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar.
Sementara di hari kedua, giliran PKS, PKB, Nasdem, PSI, dan PKPI yang akan mendapat jatah verifikasi oleh KPU Kubu Raya. Menyusul di hari ketiga Partai Berkarya, PDI-P, Hanura, Demokrat, dan PPP.
Khusus untuk Partai Perindo tidak dilakukan verifikasi karena sudah memenuhi persyaratan di tahap awal.
Baca: Selama Dua Hari, KPU Kalbar Laksanakan Verifikasi 12 Parpol
"KPU Kubu Raya akan tetap melaksanakan sesuai dengan tahapan program dan jadwal yang telah dituangkan dalam PKPU Nomor 5, dan prosesnya sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018," jelasnya.
Adapun mekanisme verifikasi itu adalah dengan mencocokkan nama-nama Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta keterwakilan 30 persen perempuan dengan SK yang diterbitkan oleh DPP atau DPW Parpol.
"Selanjutnya adalah keanggotaan Parpol, sistem samplingnya adalah lima persen dari jumlah yang diserahkan oleh Parpol ke KPU Kubu Raya," ucapnya.
Apabila pada saat verifikasi masih ada Parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat maka KPU Kubu Raya masih memberikan waktu perbaikan pada 3-5 Februari 2018.