Polsek Mukok Tangkap Tersangka Curanmor, Inilah Orangnya

Selanjutnya anggota bergerak untuk menjemput tersangka dan bertemu di Semuntai, kemudian langsung dibawa ke Polsek Mukok.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Terduga pelaku tindak pidana curanmor yang diamankan jajaran Polsek Mukok, Jumat (26/1), malam. Ist 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepolisian Sektor Mukok berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian sepada motor, inisial SW (19) di Semuntai, kecamatan Mukok, Jumat (26/1/2018), malam.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan melalui Kapolsek Mukok IPTU Priyono menyampaikan, penangkapan pelaku berinisial SW (19), warga kabupaten Sekadau, Sesuai Laporan Polisi nomor :LP/129/ VIII/2017/Kalbar/Res Sgu/Sek Mukok yang terjadi pada Selasa tanggal 1 Agustus 2017 di dalam ruko milik korban Sihan als Apen di Dusun Sei Olay, Desa Semuntai, Kecamatan Mukok,  Sanggau.

(Baca: Bisakah Perwira Aktif Polri Jadi Pj Gubernur? Ini Penjelasan Pengamat Politik )

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Supra X 125, Satu unit sepeda motor Supra X 125 KB 5890 WP, dua buah obeng mading, obeng min dan obeng plus serta kayu papan ventilasi yang dirusak, ” katanya, Minggu (28/1).

Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan bermula pada Jumat (26/01/2018) sekira jam 14.00 Wib anggota Polsek Mukok Bripka Faisal, Brigadir Iskandar, Brigadir Ahmad Kardoyo dan anggota lainnya melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku Curanmor berinisial SW di daerah Surya Deli, Sekadau.

“Pada saat anggota Polsek Mukok tiba di rumah pelaku di daerah Surya Deli, pelaku langsung melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah. Mengetahui pelaku kabur, anggota Polsek Mukok melakukan negosiasi dengan orang tua pelaku agar menyerahkan pelaku ke Polsek Mukok, ” jelasnya.

Selanjutnya anggota Polsek Mukok berpura-pura pulang ke Mukok, namun anggota tetap monitor dan menunggu tidak jauh dari rumah pelaku untuk perkembangan lebih lanjut. Sekitar pukul 20.00 Wib, orang tua pelaku menghubungi anggota Polsek Mukok untuk menyampaikan bahwa pelaku sudah kembali kerumah dan akan segera diserahkan.

(Baca: Desa Pulau Bendu Bentuk Persatuan Pemuda Pemudi, Begini Suasananya )

“Selanjutnya anggota bergerak untuk menjemput tersangka dan bertemu di Semuntai, kemudian langsung dibawa ke Polsek Mukok. Sampai di Polsek Mukok dilakukan interogasi awal terhadap pelaku akan tetapi pelaku tetap tidak mengakui dan mengatakan bahwa yang melakukan pencurian adalah temanya yang berinisial RF, ” ujarnya.

Akan tetapi, lanjutnya, pada Sabtu (27/1) sekira pukul 13.00 Wib dilanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku SW, dengan cara mensinkronkan dengan keterangan saksi maka pelaku SW baru mengakui bahwa benar telah mencuri satu unit sepeda motor honda Supra X 125 KB 5098 WP bersama sama dengan pelaku lain berinisial RW dan AI yang berada di daerah Kabupaten Sintang.

“Dari pengakuan pelaku SW, maka selanjutnya, saya bersama Kanit Reskrim Polsek Mukok melakukan koordinasi dengan Tim Buser Polres Sintang dan sekira jam 15.00 wib pelaku berinisial RF sudah diamankan di Polres Sintang, ” tegasnya.

Kemudian, tiga personil Polsek Mukok sudah di perintahkan ke Polres Sintang untuk mengambil pelaku berinisial RF.

“Sedangkan untuk pelaku lain berinisial AI sampai saat ini masih kita cari keberadaannya, ” pungkasnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved