Sepakat Dengan Saksi Ahli, Penasehat Hukum Hamka Tegaskan Hanya Maladministrasi

"Harusnya unsur kerugian negara atau korupsi itu angkanya riil nyata. Saat ini tidak ada temuan BPK. Yang ada itu hanya temuan inspektorat

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor), Hamka Siregar (pakai peci), saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pontianak, Jalan Urai Bawadi, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (24/1/2018) siang. Agenda sidang keduabelas ini merupakan pemeriksaan pokok perkara dan penyampaian fakta persidangan oleh saksi dari penasehat hukum terdakwa. Hamka terlibat kasus tipikor pengadaan meubelair Rusunawa Institut Agama Islam Negeri (Rumah Susun Mahasiswa IAIN) Pontianak Tahun Anggaran 2012. TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penasehat Hukum Terdakwa Hamka Siregar, Syafruddin Nasution menegaskan tidak dibentuknya Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) oleh kliennya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pengguna Anggaran (PA) tidak masuk unsur melawan hukum, namun identik maladministrasi.

"Keterangan dari saksi ahli jelas. Bahwa dengan tidak dibentuknya PPHP dan diambil oleh PPK yang langsung menunjuk Pokja untuk menunjuk PPHP adalah kealfaan dari KPA. Ini maladministrasi, sanksinya ya administrasi," ungkapnya usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (24/1/2018) sore.

Baca: Sidang ke-12 Rektor IAIN Pontianak, JPU Anggap Keterangan Saksi Ahli Ngambang

Syafruddin juga menegaskan bahwa tidak ada unsur kerugian negara beserta angka pastinya dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pengadaan meubelair Rusunawa STAIN Pontianak Tahun Anggaran 2012.

"Harusnya unsur kerugian negara atau korupsi itu angkanya riil nyata. Saat ini tidak ada temuan BPK. Yang ada itu hanya temuan inspektorat sekitar Rp 34 juta dan sudah dikembalikan. Lalu ada temuan Rp 522 juta, dan itu sudah dikembalikan. Harusnya pasti dong, ini tidak pasti. Kok ada 34 juta dan Rp 522 juta, jadi mana angkanya. Kan sudah dikembalikan dua-duanya," paparnya.

Baca: GANN Landak Minta Karyawan Perusahaan Dilakukan Tes Urine

Syafruddin menambahkan sidang ketigabelas beragenda penjelasan keterangan kliennya akan digelar Rabu (31/1/2018) mendatang. Pihaknya akan menyiapkan materi guna menindaklanjuti sidang-sidang sebelumnya.

"Kita harap semua semakin terbuka dan terang benderang. Kita junjung asas praduga tidak bersalah. Artinya dari beberapa sidang kita sudah lihat. Adapun terkait korupsi itu kan sudah ada putusan inkrah, baik kontraktor, PPK dan Pokja sudah menjalani hukumannya. Keterangan saksi ahli membuktikan klien kami bukan koruptor dan tidak bersalah dalam perkara ini," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved