Pilkada Sanggau
KPU: Syarat Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Dinyatakan Lengkap
Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih menyampaikan bahwa tanggal 20 Januari 2018 adalah masa perbaikan dan melengkapi syarat calon.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sanggau telah menerima pendaftaran dua pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau. Pasangan tersebut diantaranya, pasangan petahana Paolus Hadi dan Yohanes Ontot (PH-YO) dan pasangan Yansen Akun Effendy dan Fransiskus Ason (YAS).
Dimasa perbaikan, kedua pasangan ini telah menyerahkan syarat calon yang sebelumnya masih kurang lengkap kepada KPU pada hari Sabtu (20/1/2018).
Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung antara Parpol dan KPU pasangan PH-YO, R Rosdianto Lihay menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan perbaikan berkas pasangan pertahanan PH-YO sesuai yang diminta oleh KPU, Sabtu (20/1) sore.
“Berkas sudah lengkap tinggal kita menunggu penetapan pada tanggal 12 Ferbuari 2018. Dan perbaikan serta tambahan seperti BC 1-KWK juga sudah kita buat dan sudah di sampaikan ke KPU, ” katanya.
Baca: Kenalkan Siswa Pada Situs Sejarah, SMA 1 Muhammadiyah Pontianak Kujungi Istana Amantubillah Mempawah
Atasnama tim pasangan petahana PH-YO, Lehay sapaan akrabnya mengucapkan terima kasih kepada KPU yang telah membantu serta mengkomunikasikan aturan dan syarat pencalonan sehingga pihaknya dari tim PH-YO dapat menyelesaikan semua administrasi dengan baik sesuai aturan.
Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung antara Parpol dan KPU pasangan YAS, Adi Subrata menyampaikan bahwa selama proses melengkapi berkas berjalan lancar dan tidak ada masalah berarti.

“Kemarin yang bikin kita agak lambat karena susunan timses harus direvisi sesuai format KPU, tapi itupun sudah kita lengkapi karena komunikasi dengan para komisioner terus kita lakukan, ” katanya.
Adi mengucapkan ucapan terimakasih kepada KPU yang telah banyak membantu khususnya dalam hal komunikasi sehingga pihaknya bisa menyelesaikan administrasi sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Sanggau Sekundus Ritih menyampaikan bahwa tanggal 20 Januari 2018 adalah masa perbaikan dan melengkapi syarat calon.
(Baca: Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kalbar, Namanya Tak Asing di Telinga )
“Kedua pasangan bakal calon sudah melengkapi syarat calon sesuai aturan yang diminta. Syarat calon kedua pasangan ini, baik PH-YO dan YAS sudah lengkap, ” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Sanggau, Inosensius menyampaikan, proses tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2018 di kawal oleh Bawaslu kabupaten Sanggau.
“Semuanya berjalan lancar, hingga kemarin masa perbaikan syarat-syarat dari Paslon yang masih kurang pada saat pendaftaran pada 8 sampai 10 Januari 2018, ” katanya.