Satpam Pelabuhan Perkosa Bocah 12 Tahun Sebanyak 11 Kali Selama 4 Hari, Modusnya Bikin Melongo

Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian, oleh-oleh dan tiket kapal. Setelah merayu korban, pelaku pun mencabuli korban....

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tim Resmob Polda Sulsel menangkap pelaku pencabulan di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Jumat (19/1/2018).

Baca: Nyaris Adu Jotos dengan Produser Dahsyat, Benarkah Raffi Ahmad Dipecat?

Adalah Basri (29) warga Bonto Bila III Batua Raya Makassar ditangkap tim Resmob Polda Sulsel  di Pelabuhan Makassar sekitar pukul 16.00 Wita.

Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Eddy Sabhara Manggabarani mengatakan, pelaku ada oknum security yang diduga terlibat lakukan tindakan pencabulan.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dari polres pelabuhan Makassar, dalam laporan ini pelaku melakukan aksi penculikan dan pencabulan," kata Eddy.

Baca: Ayu Ting Ting Dikabarkan akan Menikah Dalam Waktu Dekat, Sang Ayah Berikan Pernyataan Mengejutkan

Korban berinisial K (12) warga Kota Makassar.

K diculik oleh pelaku sejak tanggal 16 Januari 2018.

Setelah diculik korban langsung dibawa ke pelabuhan.

Namun, sebelum dibawa ke Pelabuhan Makassar.

Pelaku membawa korban ke kosnya.

Disana, korban dirayu pelaku untuk bisa berhubungan badan.

Dari pengakuan pelaku, ia memerkosa K sebanyak 11 kali selama empat hari.

AKP Eddy menjelaskan, pelaku juga merayu korban dan akan membelinya pakaian dan oleh-oleh jika korban mau berhubungan badan.

"Pelaku dan korban sudah diserahkan ke polres pelabuhan kota Makassar untuk proses lebih lanjut," ujar Eddy, mantan Kanit Jatanras Polrestabes Makassar.

"Pelaku mengiming-imingi korban akan dibelikan pakaian, oleh-oleh dan tiket kapal. Setelah merayu korban, pelaku pun mencabuli korban berulang-ulang kali selama empat hari waktu penculikan itu," kata anak mantan Wakapolri Komjen Yusuf Manggabarani ini.

Edi menambahkan, pelaku dan korban telah diserahkan ke Polres KPPP Pelabuhan Makassar guna proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved