Tahukah Kamu, Gaji Pilot di Indonesia Bisa Sampai Beli Satu Rumah, Wow!

Tidak dapat dimungkiri bahwa pilot saat ini merupakan salah satu profesi "elit" di Indonesia yang lekat dengan imej pendapatan tinggi....

Editor: Mirna Tribun
EDUNEWS.id

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Kesempatan terbang menjelajah dunia dengan berbagai fasilitas, membuat profesi pilot tidak pernah kehilangan pesonanya di mata masyarakat.

Baca: Menteri Agama Bikin Heboh Jagad Maya, Tulisan Arab yang Diunggahnya Bikin Netizen Ngakak

Tidak dapat dimungkiri bahwa pilot saat ini merupakan salah satu profesi "elit" di Indonesia yang lekat dengan imej pendapatan tinggi serta fasilitas yang diperoleh.

Lantas seberapa menjanjikankah profesi komandan burung besi tersebut?

Pendapatan pilot Indonesia secara rata-rata penghasilan berkisar antara Rp 40 juta hingga 50 juta per bulan.

Baca: Ditanya Terkait Video Mesum yang Beredar, Marion Jola Menangis Tersedu-sedu di Depan Para Juri

Adapun penghasilan untuk pilot pemula yang baru mengantongi lisensi CPL (Commercial Pilot License) berkisar Rp 30 jutaan per bulan.

Mengutip keterangan manajemen Garuda Indonesia, bahkan di maskapai ini penghasilan profesi pilot junior untuk tahun-tahun pertama dapat menyentuh nominal Rp 60 jutaan.

Komponen pendapatan tersebut biasanya terdiri dari gaji plus allowance lainnya dan akan bertambah pendapatannya seiring dengan bertambahnya masa kerja dan jam terbang.

Pundi-pundi pilot juga semakin menebal pada saat menjadi pilot senior.

Seorang captain senior di maskapai bintang lima seperti Garuda dapat memiliki penghasilan atau take home pay sekitar Rp 100 jutaan lebih sampai Rp 150 jutaan.

Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncashlainnya seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, Kesehatan Pensiun, Penghargaan Masa Kerja dan Penghargaan Pensiun yang bervariasi di tiap maskapai.

Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karir yang beragam mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.

Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi.

Bahkan operasi sakit jantung sampai pasang ring dapat di-cover.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved