Bawaslu Kalbar Nilai KPU Sudah Bekerja Sesuai Prosedur

Sepanjang yang kami amati, hasil pengawasan bahwa KPU Kalbar telah melakukan sesuai prosedur...

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY PRABOWO RAHINO
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah saat diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak, Selasa (16/1/2018) sore. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah menegaskan pihaknya membentuk tim pengawasan melekat (waskat) saat pendaftaran syarat pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018-2023.

Pada sub kegiatan pemeriksaan kesehatan, Bawaslu juga menempatkan tim di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soedarso dan Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Sungai Bangkong.

"Sepanjang yang kami amati, hasil pengawasan bahwa KPU Kalbar telah melakukan sesuai prosedur. Semua bapaslon melakukan semua rangkaian tes kesehatan satu persatu atau step by step," ungkapnya saat diwawancarai di Kantor KPU Provinsi Kalbar, Jalan Subarkah Nomor 1 Pontianak, Selasa (16/1/2018) sore.

Baca: Jika Temukan Mahar Politik di Kalbar, Ini Langkah Bawaslu

Usai penyerahan hasil tes kesehatan bakal pasangan calon (bapaslon) oleh tim dokter, KPU akan membuka dan memberikan dokumen terkait hasil cakap dan tidak cakap kepada Bawaslu.

"Itu hasil koordinasi hari Selasa (16/1/2018). Ini bentuk transparansi dari pihak KPU," katanya.

Ruhermansyah menerangkan jika bapaslon lulus pemeriksaan kesehatan maka akan masuk dalam kategori Memenuhi Syarat (MS). Sebaliknya, jika tidak maka hasilnya bapaslon Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Apabila satu item TMS, maka tidak dapat diteruskan sebagai paslon (pasangan calon_red). Hanya memang berdasarkan aturan, partai pengusung masih bisa melakukan penggantian calon," jelasnya.

Hal berbeda bagi calon independen. Jika tidak lulus tes kesehatan, maka otomatis tidak lolos dan tidak ada penggantian calon.

"Itu konsekuensi. Jika tidak penuhi syarat maka tidak bisa dipaksa untuk ditetapkan menjadi paslon. Untuk calon independen ada tahapan lainnya juga selain kesehatan dan administrasi. Masih menunggu hasil verifikasi faktual syarat dukungan kurang yang harus dipenuhi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved