Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Akhirnya Tersangka, Ini Dasarnya!

Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.

Editor: Agus Pujianto
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Kuasa hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, Fredrich Yunadi (tengah) dan pengamat hukum Suparji Ahmad (kanan) berdiskusi dalam acara Polemik KPK vs Polri, di Jakarta, Sabtu (31/1/2015). Dalam diskusi tersebut terungkap bahwa publik menanti ketegasan Presiden Joko Widodo terkait pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan dan serangan kepada para pimpinan KPK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membenarkan bahwa mantan pengacara Setya Novanto kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (9/1/2018) KPK telah melayangkan surat pencegahan pergi ke luar negeri Fredrich Yunadi ke bagian imigrasi.

Pencegahan tersebut terkait dengan kasus yang menimpa mantan kliennya, Setya Novanto.

Menurut Febri Diansyah, pelarangan pergi ke luar negeri berkaitan dengan proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan Setya Novanto.

"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ungkap Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Baca: KPK Cekal Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, ke Luar Negeri

Diketahui tiga orang tersebut adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan tersebut diberlakukan selama 6 bulan, terhitung mulai dari 8 Desember 2017 hingga 8 Juni 2018.

Febri mengatakan, pencegahan ini dilakukan lantaran KPK masih membutuhkan keterangan keempat orang tersebut, berkaitan dengan kasus Setya Novanto.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, menambahkan Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo, dokter di RS Medika Permata Hijau, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara e-KTP pada Setya Novanto.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan korupsi e-KTP atas tersangka SN sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan," ucap Basaria, Rabu (10/1/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Setya Novanto Mengaku Dengar Saat Hakim Bacakan Putusan Sela

Sebagai bentuk pemenuhan hak kedua tersangka, lanjut Basaria, KPK telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Selasa (9/1/2018).

Lebih lanjut, dipaparkan Basaria, baik Fredrich maupun Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved