Keterbukaan Informasi di Sintang Terjamin, Dalam Pemeringkatan Sintang Berhasil Meraih Peringkat Ini

Tujuannya untuk memonitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbatasan Informasi Publik pada badan publik.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WAHIDIN
Bupati Sintang Jarot Winarno menerima penghargaan peringkat ketiga Keterbukaan Informasi se-Kalbar yang diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/1/2018) pagi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar acara penganugerahan Pemeringkatan Badan Publik Tahun 2017 di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/1/2018) pagi.

Kegiatan yang diikuti seluruh kabupaten kota di Kalimantan Barat ini mengusung tema meneropong pelayanan informasi publik untuk Kalbar terang.

Pemerintah Kabupaten Sintang meraih Peringkat Ketiga dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dalam hal keterbukaan Informasi.

Baca: Badan Publik, Jantung dari Pelayanan Informasi

Penghargaan ini diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn kepada Bupati Sintang Jarot Winarno.

Pemeringkatan penilaian badan publik oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat merupakan tugas yang harus dilaksanakan.

Tujuannya untuk memonitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbatasan Informasi Publik pada badan publik.

Baca: Keterbasan Dimiliki, Dua Pria Tunarungu ini Jelajahi Indonesia

Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn menyampaikan terima kasih kepada pimpinan badan publik yang sudah bersedia mendukung keterbukaan informasi publik di Kalbar.

Pihaknya sudah menilai 200 badan publik yang ada di Kalimantan Barat dan sudah kami bagi ke dalam delapan kategori yakni pemerintah kabupaten/kota, partai publik, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat/non government organization, lembaga vertikal, lembaga struktural, lembaga non struktural, BUMN/BUMD.

Penilaian ini merupakan yang pertama kalinya kami lakukan.

"Kami terus mendorong agar badan publik bisa memberikan pelayanan informasi dan memberikan data serta informasi kepada masyarakat secara baik," ujarnya.

Baca: 8 Pemenang Kompetisi Keterbukaan Publik, Dari Parpol Hingga Dinas Pemerintah

Pemeringkatan ini untuk mengetahui kepatuhan badan publik khusus pada keterbukaan informasi publik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved