Curi Sparepart Mobil, Dua Orang Ini Ditangkap Anggota Polres Landak
Setelah keduanya berhasil ditangkap, diminta untuk menunjukan tempat persembunyian hasil pencurian.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Reskrim Polres Landak berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sparepart mobil di dalam gudang milik MKS (59) yang berada di Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang yang dilakukan, Senin (8/1) lalu.
Kedua pelaku pencurian tersebut masing-masing adalah AD (31) dan AH (35), yang keduanya merupakan warga Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang. Pelaku AD pertama kali ditangkap pada Selasa (9/1) malam, sedangkan AH ditangkap, Rabu (10/1) siang.
Kapolres Landak AKBP Bowo Gede Imantio melalui Kasat Reskrim AKP Yoyo Kuswoyo menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban pencurian yakni KMS (59) yang barang-barangnya dicuri di dalam gudang miliknya.
(Baca: Hadiri Deklarasi Karol-Gidot, Lasarus: Sangat Legowo Saya )
"Dari laporan korban yang masuk ke kami tanggal 8 Januari kemarin, anggota kita langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap dua orang pelaku dua hari berturut-turut" ujar Kasat Reskrim Rabu sore.
Sebelumnya pelaku pencurian masuk ke dalam rumah yang difungsikan sebagai gudang, dengan cara memotong gembok menggunakan gunting besi. Kemudian mengambil mesin dompeng, kompresor, pump, dan sparepart mobil. "Kerugian ditaksir Rp 60 juta," katanya.
Setelah keduanya berhasil ditangkap, diminta untuk menunjukan tempat persembunyian hasil pencurian. Barang bukti yang berhasil ditemukan, satu unit mesin kompresor, selang kompresor, satu buah alat pemotong besi, satu buah kunci inggris, dan satu buah kunci pas.
"Jadi barang-barang bukti hasil pencurian itu disimpan di rumah PL, kemudian kita sita untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku kita amankan di Mapolres Landak, dan akan kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
