Dua Pria Ditangkap Polisi, Ini Kasus Yang Menjeratnya
Tiga paket diduga sabu yang diperkirakan masing-masing beratnya 0,34 gram, 0,35 gram dan 0, 33 gram.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO,ID, KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang berhasil menangkap dua pelaku penyalah gunaan narkotika, Jumir Arif (23) dan Zais (27). Keduanya ditangkap di rumah Zais Dusun Sepahan Desa Sungai Kelik Kecamatan Nanga Tayap, Senin (8/1) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Ketapang, AKP Nursaid menceritakan, penangkapan ini berawal ketika, Senin (8/1) pukul 09.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
(Baca: Bersama Simpatisan, Pasangan Satarudin-Alfian Daftar ke KPU Pontianak )
Bahwa di Desa Sungai Kelik tersebut ada peredaran narkotikaa jenis sabu yang baru saja masuk dari Kecamatan Sandai.
Setelah dilakukan pendalaman lanjut Kasat Narkoba memerintahkan Kaur Binops, Aiptu Basuki dan empat anggota lainnya.
Kemudian rombongana berangkat menuju ke tempat sasaran. “Angota berangkat hingga sampai di Desa Sungai Kelik sudah sore,” kata Nursaid melalaui pres rilisnya kepada awak media di Ketapang, Selasa (9/1) sore.
Ketika di tempat sasaran anggota mendapat informasi terakhir bahwa atas nama Jumir Arif ada menjual paketan sabu.
Setelah dicari info keberadaannya ternyata Jumir Arif sedang berada di rumah Zais di Dusun Sepahan tersebut.
“Ketika didatangi di rumah Zais ternyata mereka ada disana. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Anggota pun menemukan BB (barang bukti-red) sabu tiga paket yang disimpan Jumir Arif disaku celananya,” ungkapnya.
Nursaid menjelaskan saat ditanya Jumir memberikan keterangan bahwa Sabu itu dibelinya dari seseorang di Sandai sebanyak satu gram seharga Rp 1,5 juta. Kemudian yang mengambil BB sabu tersebut adalah Zais.
“Sebagian sudah dijual dan sebagiannya lagi dipecah menjadi tiga paket juga akan dijual tapi terlebih dahulu berhasil kita amankan. Selain itu ada juga yang sudah dikonsumsi oleh mereka secara bersama,” tuturnya.
Ia mengungkapkan selanjutnya kedua tersangkan dan BB dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kedua tersangka sama-sama warga Dusun Sepahan. BB yang diamankan yakni satu buah bong,” ungkapnya.
“Tiga paket diduga sabu yang diperkirakan masing-masing beratnya 0,34 gram, 0,35 gram dan 0, 33 gram. Serta satu buah amplop biru kecil bertuliskan aston, sarung tangan bayi warna putih dan satu buah handpone merk Oppo,” lanjutnya.