Prostitusi Online Sintang

Polisi Amankan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Prostitusi Online di Sintang, Tonton Videonya

Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, tersangka sudah sekitar dua tahun menjadi mucikari.

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seorang tersangka kasus prostitusi online seorang pria berinisial AN (26) dibawa anggota Sat Reskrim Polres Sintang, Selasa (9/1/2018) siang.  Sejumlah awak media yang sudah menunggu di Ruang Sat Reskrim Polres Sintang.

Di atas meja tampak dijejerkan barang bukti satu unit Hp android, empat kondom, dan uang senilai Rp 550 ribu yang diamankan dari tangan tersangka dan wanita berinisial AG (18) yang menjadi korban.

(Baca: Keterbatasan Biaya Menjadi Alasan Pusat Kesenian di Kalbar Tidak Dibangun )

Cukup lama di ruangan, tersangka AN tidak mau berucap satu katapun terkait bisnis haram yang dijalankannya itu. Menurut Kasat Reskrim AKP Eko Mardianto, tersangka sudah sekitar dua tahun menjadi mucikari.

Sementara untuk wanita berinisial AG (18) yang ditawarkan tersangka di saat penangkapan enggan untuk dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Sintang. AG terdengar menangis sehingga tidak dapat dihadirkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved