Ronny: Disdukcapil Kayong Utara Temukan Beberapa Suket Palsu

Sudah mulai ada kasus atau kejadian, telah memiliki Suket tetapi belum melakukan perekaman

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Satudiantara contoh Surat Keterangan milik warga yang dikeluarkan Disdukcapil Kayong Utara yang sah. 

Laporan Wartawan Tribun Potianak Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK. CO. ID, KAYONG UTARA – Agar masyarakat dapat memberikan hak pilih pada Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 Juni, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kayong Utara siap melakukan perekaman e-KTP Elektronik.

Dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kayong Utara Ronny Iswandi, bila e-KTP elektronik belum dapat tercetak maka warga dapat Surat Keterangan (Suket), yang mana Surat Keterangan ini merupakan bukti sah bagi warga yang akan memberikan hak suaranya pada Pilkada nanti.

(Baca: Sebelum Meninggal Akibat Kecelakaan, Ternyata Korban Sempat Minta Hal Ini Pada Ibunya )

Untuk mendapatkan Surat Keterangan ini, warga wajib melakukan perekaman, karena Surat Keterangan tersebut akan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menurut Ronny Iswandi, hal ini perlu disampaikan karena pihaknya mulai menemukan beberapa Surat Keterangan Palsu, yang dapat mencoreng Pilkada 2018.

"Sudah mulai ada kasus atau kejadian, telah memiliki Suket tetapi belum melakukan perekaman. Staf Disdukcapil pernah menemukannya di lapangan saat melakukan pendataan, dan itu dipastikan tidak bisa digunakan. Suket yang dikeluarkan Disdukcapil, foto diri pemohon adalah cetakan langsung, bukan foto yang ditempel, serta memiliki Barcode,"terang Ronny Iswandi, Minggu (7/1).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved