Miris! Tak Miliki Uang Untuk Beli Miras, Bocah 14 Tahun di Jawai Nekat Curi Hp

Korban baru mengetahui telah kehilangan empat unit telepon seluler miliknya pada Jumat (5/1) sekitar pukul 07.30 WIB.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ TITO RAMADHANI
IK, bocah berusia 14 tahun yang nekat mencuri empat Hp untuk membeli miras. IK berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Jawai, Sabtu (6/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Unit Reskrim Polsek Jawai mengamankan seorang bocah berusia 14 tahun berinisial IK, atas dugaan telah melakukan pencurian empat unit telepon seluler milik Nanang, di kediaman saudara Nanang di RT08/ RW04, Dusun Tengah, Deda Sb Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas pada Jumat (5/1/2018).

Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadiprabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Raden Real Mahendra mengungkapkan, pelaku diamankan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, dengan dasar Laporan Polisi nomor LP/ 07/I/2018/Polda KB/Res Sbs/Sek Jawai tertanggal 6 Januari 2018 tentang tindak Pidana Pencurian.

Baca: DPD Nasdem Mempawah Siap Menangkan Pasangan Erlina dan Muhammad Pagi

"Korban atas nama Nanang, warga RT08/ RW04, Dusun Tengah, Desa Sb Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Korban kehilangan empat unit handphone, dan berhasil dilakukan pengungkapan oleh Unit Reskrim Polsek Jawai dibawah pimpinan Kapolsek Jawai, Iptu Prambudi,"ungkapnya, Minggu (7/1/2018).

Kasat Reskrim mengungkapkan, kronologis kejadian.

Korban baru mengetahui telah kehilangan empat unit telepon seluler miliknya pada Jumat (5/1) sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca: Perjuangan Reza Jual Koran Usai Sekolah, Demi Bantu Orang Tua

"Yakni Nokia model TA-1034, Nokia RM-1172, Oppo A 37FEX-11-170302, Oppo Jenis tab. Keempatnya milik Pelapor, yang disimpan diatas meja Tv di dalam rumah. Pada awal mulanya empat Hp tersebut sedang di cas di atas meja Tv. Kemudian korban tinggalkan untuk tidur ke kamar," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian keesokan harinya, setelah bangun tidur, ternyata empat telepon seluler milik korban sudah hilang. Korban lantas bercerita dengan tetangga dan keluarga.

"Atas kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sekira Rp 3 juta," ujarnya.

Lanjut AKP Real, selanjutnya pada Sabtu (6/1) sekitar pukul 08.30 WIB.

Korban mendapatkan informasi dari seorang keluarganya, bahwa telepon seluler milik korban yang hilang, diduga mirip dengan yang dilihatnya di sebuah salon.

"Keluarganya mengabarkan, diduga Hp korban berada di sebuah salon. Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Pelapor datang ke salon yang dimaksud untuk memastikannya. Setelah melihat Hp tersebut, dan sudah memastikan Hp tersebut miliknya, barulah Pelapor menyampaikan informasi ke Polsek Jawai untuk diproses lebih lanjut," terangnya.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka IK, yakni satu unit telepon seluler Nokia model TA-1034, satu unit Nokia RM-1172, satu unit Oppo A 37FEX-11-170302, serta satu unit tab merek Oppo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved