Polisi Tangkap 5 Pengguna Narkoba, Satu Diduga Bandar
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan di rumah AF.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Jajaran Reskrim Polsek Singkawang Barat menangkap lima terduga pengguna Narkoba, Selasa (2/1/2018) sekitar pukul 19.30 wib.
Terduga pertama ditangkap di Jl P Belitung (Warnet ASIA SMART Samping RSU Harapan Bersama) Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
"Terduga adalah kurir atas nama GP (29)," kata Kapolsek Singkawang Barat Kompol Bagio Erianto, Rabu (3/1/2018).
Dari GP ditemukan barang bukti, satu buah paket yang di duga Sabu-sabu ukuran sedang. Uang tunai Rp 500 ribu. Satu handphone dan satu unit sepeda motor.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap GP dan menyebutkan bahwa barang yang di duga sabu-sabu yang diperoleh dari penggeledahan terhadap di dapat dari AF (39) yang tinggal di Jl. P Natuna Gg. Sinar nomor 10 RT.37 RW.06 Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.
Selanjutnya unit Reskrim Polsek Singkawang Barat langsung melakukan penggeledahan di rumah AF.
Saat digeledah AF yang diduga bandar bersama-sama dengan ketiga orang temannya di duga sedang mengonsumsi di duga Narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumahnya.
(Baca: Video Parodi Ayat-Ayat Cinta Versi Korea Ini Keren Sekaligus Bikin Ngakak )
"Tiga lainnya merupakan pengguna yakni AS (20), HS (20) dan FG (30)," ungkapnya.
Dari mereka ditemukan barang bukti uang tunai Rp 1.5 juta. Satu buah bong/alat hisap dari kaca yang terpasang pipa plastik dan pipa kaca.
Tiga buah korek api TOKAI. Dua buah oaket yang diduga sabu-sabu ukuran kecil. Satu buah pipa plastik transpatan, satu pipa plastik berwarna putih.

Satu buah alat timbang digital. Satu buah HP. Satu kantong berisikan plaatik klip ukuran kecil dan 5 buah kantong plastik klip di duga bekas di isi sabu-sabu.
Lima orang beserta barang bukti diamankan di Polsek Singkawang Barat.
Mereka melanggar undang-undang Narkotika nomor 32 Tahun 2009 dalam Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu.
"Terhadap kelima orang tersebut telah dilakukan pemeriksaan/tes urine di RSU Vincensius Singkawang dengan hasil positif mengandung methamphetamine," jelas Bagio.