Polres Singkawang dan RSUD Abdul Aziz MoU Pengolahan Limbah
Polres Kota Singkawang bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Aziz melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Kota Singkawang bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Abdul Aziz melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Memorendum of Understanding (MoU) pengolahan limbah padat di aula rumah sakit, jalan dr Sutomo, Kota Singkawang, Selasa (2/1/2018).
Direktur RSUD dr Abdul Aziz, Carlos Dja'afara mengatakan, pengolahan limbah medis sudah diatur dalam undang-undang, sehingga tidak bisa dilakukan sembarang.
Sementara di Klinik Bhayangkara milik Polres Kota Singkawang belum ada pengolahan limbahnya, maka dibuatlah kerjasama ini.
"Limbah medisnya akan dimusnahkan di sini," katanya, Selasa (2/1/2018).
Selain kerjasama dalam pengolahan limbah, rumah sakit juga melakukan kerjasama dengan jasa raharja, BPJS dan Polres tentang penanganan pasien kecelakaan lalu lintas.
Kemudian kerjasama tentang pembimbingan Klinik Bhayangkara untuk persiapan akreditasi fasilitas kesehatan.
"Karena tahun 2019 itu adalah batas terakhir semua pelayanan kesehatan baik pratama hingga lanjutan," ungkapnya.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie berharap kerjasama ini benar-benar dimanfaatkan antara Polres dan rumah sakit.
"Tentu perlu ada komunikasi yang baik antara Polres dengan rumah sakit," harapnya.
