Milton Ungkap Langkah Penindakan PETI Selama Menjabat Bupati Sintang
Hal ini juga seringkali ia terapkan untuk menindak pekerja-pekerja PETI selama menjabat........
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Nasaruddin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Mantan Bupati Sintang, Milton Crosby mengungkapkan, penambangan emas tanpa izin (PETI) secara aturan tidak boleh di sungai, di kawasan hutan lindung, kawasan pemukiman, perumahan, dan pemakaman.
Namun yang boleh ada di daerah wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Hal ini juga seringkali ia terapkan untuk menindak pekerja-pekerja PETI selama menjabat.
Menurutnya masyarakat seringkali menambang tidak mengacu pada aturan ini.
Pemerintah Kabupaten Sintang sejak dulu seringkali mengimbau masyarakat yang menambang tapi tetap sesuai aturan agar tidak merusak lingkungan masyarakat.
"Waktu saya jadi Bupati saya minta itu berhenti total dan saya kasi solusi beralih ke kegiatan perkebunan karet dan kelapa sawit. Namun mental masyarakat yang penambang ini kan maunya mendapatkan uang cash, jadi setiap kita beri bibit tidak ditanam," katanya, Senin (25/12/2017) sore.
Namun ia berharap untuk saat ini penindakan tidak bisa langsung karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Jadi harus ada alternatif buat para pekerja, karena para pekerja ini juga perlu makan dan uang sekolah anak.
"Namun secara bertahap harus ada relokasi, mungkin sektor perkebunan, sektor lain yang mungkin pemerintah harus turun tangan. Kemudian harus ada komunikasi dan pendekatan kepada mereka. Kemudian aparat juga harus bisa memilih mana yang sangat merusak lingkungan seperti di jalur sungai," pungkasnya.