Natal 2017

Perayaan Natal, Rutan Putussibau Berikan Remisi Enam Napi

Dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2017, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Putussibau telah

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Nasaruddin
zoom-inlihat foto Perayaan Natal, Rutan Putussibau Berikan Remisi Enam Napi
BANJARMASIN TRIBUNNEWS
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Dalam rangka Perayaan Natal Tahun 2017, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Putussibau telah memberikan remisi kepada enam narapidana.

"Mereka yang dapat remisi yaitu, Afrianus Ruslan Boby, Hendrikus Yanto Daily, Tedi Sugiantopo, dan Djipin dapat 1 bulan. Sedangkan 2 orang adalah, Ira Purnamasari, dan Antonio Sungkalang dapat 15 hari," ujar Kepala Rutan Kelas II Putussibau Mulyoko SH via WhatsApp ke Tribun, Minggu (24/12/2017).

Baca: Kapolda Kalbar Imbau Jaga Kondusifitas di Perayaan Natal dan Tahun Baru

Dalam remisi ini jelasnya, tidak ada yang langsung bebas. Sedangkan bagi warga binaan yang merayakan natal, tetap melaksanakan sembahyangnya di gereja dalam Rutan.

"Kalau waktu besuk tanggal 25 dan 26, dilakukan layanan kunjungan khusus natal. Waktu kunjungannya lebih lama dari kunjungan hari-hari biasa," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved