Sepanjang 2017, 38 WNA Ditindak Secara Hukum

Ia juga lantas menjelaskan ihwal lima negara pemohon ijin tinggal terbanyak, yakni China, Malaysia, Taiwan, India, dan Korea Selatan.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Husni Thamrin (tiga dari kiri) mengungkapkan capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak sepanjang 2017 kepada sejumlah awak media di Jalan Letjend Sutoyo, Pontianak, Selasa (19/12/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak telah melakukan penindakan secara hukum terhadap 38 orang Warga Negara Asing (WNA).

"Rata-rata dari China, laki-laki 36 orang dan perempuan dua orang," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak, Husni Thamrin saat gelaran press release di Kantor Imigrasi Kelas I, Jalan Letjend Sutoyo, Pontianak, Selasa (19/12/2017).

36 orang diantaranya dikenakan Pasal 116 jo Pasal 71 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca: Sekda Kalbar Ingatkan Masyarakat Tak Boros

Sisanya dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 juga tentang keimigrasian.

Sementara itu, secara administrasi Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak juga telah menindak sebanyak 278 orang dari tujuh negara, antara lain China, Vietnam, Malaysia, Afghanistan, Taiwan, Nigeria, dan India.

Baca: Warga Serbu Operasi Pasar Digelar Pemkab Sekadau

Adapun dari jumlah sebanyak 278 orang tersebut, 268 orang diantaranya laki-laki, dan 10 orang perempuan.

"Paling banyak dari Vietnam, semuanya laki-laki, ada 197 orang," katanya.

Ia juga lantas menjelaskan ihwal lima negara pemohon ijin tinggal terbanyak, yakni China, Malaysia, Taiwan, India, dan Korea Selatan.

Tujuan kedatangan WNA itu pun terbilang beragam, ada yang datang untuk bekerja, kunjungan sosial, wisata, misi rohaniawan, hingga bisnis.

"Dari lima negara itu totalnya adalah sebanyak 1.015 orang," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved